Dalam sebuah tayangan video acara Tanya Jawab, Ustad Abdul Somad, Lc. MA, menyebutkan, jika menikah dengan perempuan dalam keadaan hamil, maka nikah tersebut sah dan jika anaknya lahir tidak perlu nikah ulang.
Setelah anak tersebut lahir, muncul 4 masalah, yakni, pertama, anak yang lahir itu tidak boleh memakai bin dan binti ayahnya, kedua, kalau anak yang lahir itu adalah laki-laki, maka tidak boleh menjadi wali bagi saudara perempuannya, ketiga, kalau anak itu adalah perempuan, jika mau menikah, ayahnya tidak boleh menjadi wali nikah, sedangkan keempat, kalau ayahnya meninggal, maka anak tersebut tidak mendapat harta warisan.
Penjelasannya, silahkan simak videonya.
▶️ DTube
▶️ IPFS