Kepolisian Aceh Utara bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Willayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta mendapat dukungan dari berbagai khalayak masyarakat aceh untuk menolak praktik LGBT serta menyegel lima salon di Lhoksukon dan Pantonlabu, Aceh Utara, dengan memasang police line. Penyegelan ini terkait adanya dugaan praktik LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di salon-salon itu.
Walau berbagai kencaman datang dari para - Aktivis pro Lesby, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT),
Aceh menegaskan tetap tolak paraktik LGBT.
Dalam agama islam tidak punya lafaz/tata cara untuk menshalatkan jenazah untuk para waria(LGBT),hanya punya dua cara/lafaz yaitu lafaz untuk pria dan wanita.