Hanya sekedar informasi.ayoo yang berminat
PENGUMUMAN
SAYEMBARA HIMNE ACEH
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Panitia Penyelenggara Sayembara Himne Aceh membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengikuti lomba karya cipta lagu Himne Aceh dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM
A. Pengertian
- Himne yang dilombakan adalah Himne Aceh yang akan menjadi Himne resmi Aceh.
- Dewan juri adalah tim yang ditetapkan oleh Ketua DPRA atas usul Steering Committee (Dewan Pengarah), bertugas untuk melakukan penilaian dan menetapkan nominator pemenang Sayembara Himne Aceh.
- Peserta lomba adalah perorangan atau kelompok yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Nominasi pemenang adalah 7 (tujuh) peserta lomba yang karyanya memperoleh nilai tertinggi berdasarkan penetapan juri.
- Pemenang utama adalah salah satu dari 7 (tujuh) nominasi pemenang, berdasarkan keputusan Dewan Juri yang diusulkan kepada Ketua DPRA melalui Steering Committee, untuk ditetapkan sebagai pemenang utama.
B. Ketentuan Karya dan Hak Milik
- Himne Aceh harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan.
- Karya cipta Himne Aceh yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berhak untuk mengubah lirik dan lagu Himne Aceh terpilih untuk disesuaikan dengan penggunaannya.
- Peserta lomba Himne Aceh mengikuti ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia sayembara Himne Aceh.
C. Ketentuan dan Persyaratan Peserta
- Peserta terbuka untuk umum, atas nama perorangan atau kelompok.
- Dewan juri dan panitia sayembara tidak diperkenankan mengikuti lomba.
- Peserta sayembara tidak dipungut biaya pendaftaran.
- Peserta sayembara menyerahkan :
a. 1 (satu) Karya Himne Aceh dalam bentuk rekaman beserta salinan lirik dan lagunya baik melalui vcd/dvd atau dalam bentuk file elektronik lainnya.
b. File scan KTP.
c. Riwayat hidup (format disediakan)
d. Pernyataan tentang keaslian karya bermaterai Rp. 6000,- (format disediakan) - Semua bahan pada point 3 di atas (huruf a s/d huruf d) dikirimkan ke alamat Panitia Sayembara Himne Aceh, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh, Kuta Alam Banda Aceh, Kode Pos 23121 atau melalui email : [email protected] / [email protected].
D. Jangka Waktu Pengiriman Karya
Pengiriman karya Himne Aceh sejak tanggal 20 Oktober s.d. 20 November 2017.
E. Kriteria Himne Aceh
- Himne Aceh mencerminkan budaya Aceh, mengaktualisasi semangat perjuangan sekaligus menjadi salah satu identitas masyarakat Aceh.
- Materi Himne Aceh berlandaskan syariat Islam, mencerminkan budaya Aceh, semangat kecintaan, semangat perjuangan, dan identitas masyarakat Aceh.
- Himne Aceh mencerminkan aspek filosofis, historis, sosiologis, politis dan dinamika masyarakat Aceh.
- Himne Aceh dilantunkan menggunakan bahasa Aceh, bernuansa seni tradisi Aceh dan memuat representasi etnik masyarakat Aceh.
- Materi Himne Aceh adalah murni karya baru dari pencipta aslinya yang mendaftar sebagai peserta bukan reproduksi, saduran, atau representasi dari karya cipta lagu lain yang pernah ada sebelumnya, baik secara syair maupun melodis.
- Materi Himne Aceh tidak mengandung unsur SARA dan tidak melanggar batasan etika yang berlaku.
- Materi Himne Aceh tidak mengandung unsur pornografi dan porno aksi.
- Materi Himne Aceh mencerminkan ungkapan rasa syukur, ketulusan, doa, dan harapan segenap masyarakat Aceh atas limpahan rahmat Allah SWT.
- Durasi untuk Himne Aceh berkisar maksimal 7 (tujuh) menit.
II.KETENTUAN LOMBA
A. Penjurian
- Penjurian dilakukan oleh 15 (lima belas) orang juri yang ditunjuk Steering Committee.
- Peserta mempresentasikan/mendemonstrasikan Himne ciptaannya dan melayani diskusi.
- Penentuan nominasi pemenang dan pemenang utama dilaksanakan oleh dewan juri berdasarkan urutan penilaian tertinggi.
- Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
B.Penilaian
Unsur-unsur yang akan menjadi konsideran dalam proses penilaian meliputi :
- Orisinalitas Karya.
- Nilai-nilai agama, filosofis, sosiologis, historis, politis, dan dinamika masyarakat Aceh.
- Lirik/syair (kata-kata yang dipergunakan).
- Musik/lagu (instrument, nada dan irama).
- Estetika (keindahan).
Keterangan :
Bobot nilai masing-masing unsur maksimal 20 (dua puluh) poin, total bobot nilai 100 (seratus) poin.
III.PEMENANG
A. Penetapan Pemenang
- Nominasi pemenang karya Himne Aceh ditetapkan oleh dewan juri sebanyak 7 (tujuh) peserta.
- Pemenang utama sayembara Himne Aceh ditetapkan oleh dewan juri sebanyak 1 (satu) peserta.
- Pengumuman nominasi pemenang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2017, sedangkan pemenang utama diumumkan pada tanggal 4 Desember 2017 melalui media massa.
B. Hadiah Pemenang
- Total hadiah berjumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
- Pemenang utama sayembara Himne Aceh mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).