Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Tim Khusus Narkoba Polres Asahan menemukan sabu-sabu senilai Rp 50 juta dari rumah milik oknum polisi yang bertuagas di Polda Sumut.
Rumah milik Aipda H (44) di Jalan Ir H Juanda, Gang Utama, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut itu digeledah petugas pada Sabtu (27/1/2018) sore.
Berbagai barang bukti yang berkaitan dengan narkoba ditemukan petugas, di antaranya 11 plastik klip ukuran sedang berisi masing-masing 5 gram sabu-sabu, satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu, satu butir pil esktasi, tiga kaca pirek, dua pipet yang sudah dimodifikasi, satu botol larutan penyegar lengkap dengan pipet pengisap dan satu amplop berisi ganja.
“Total sabu-sabu yang disita 52,74 gram, dan ganja 1,16 gram,” kata sumber Serambinews.com di kepolisian, Senin (29/1/2018).
Aipda H saat ini sudah diamankan di Polres Asahan. Dalam pemeriksaan dia mengaku membeli narkoba itu dari FT (DPO) warga Tanjungbalai sebanyak satu ons, pada Kamis (25/1/2018).
Keduanya melakukan perjanjian, kalau seluruh sabu-sabu itu habis terjual, Aipda H harus menyetor kepada FT Rp 50 juta.
“Tersangka membeli sabu-sabu itu Rp 50 juta, tapi dibayarnya nanti, kalau sudah habis terjual,” kata sumber tersebut.()
(Serambi news.com)