https://steemitimages.com/DQmPHJyb8241oh8NxWN3raszTEyrJuCNXMNkw3LBhNA7daJ/download%20(1).jpg
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya untuk tidak merayakan malam Pergantian tahun baru. Yang mengumumkan larangan tersebut di postingkan di tempat umum dan pasar. Kepala polisi syariat banda aceh Evendi a. Latif mengatakan pada hari jumat bahwa mereka juga mengumumkan larangan tersebut dengan berpatroli di mobil dengan pengerasan suara.
Dia mengatakan bahwa polisi syariah akan berpatroli di malam tahun baru untuk mencegah segala bentuk perayaan di tempat ramai seperti Lapangan Blang Padang, Simpang Lima dan beberapa titik lainnya.
"Langkah keamanan akan dibantu oleh kepolisian nasional," jelas Evendi.
Larangan yang dikeluarkan oleh Pemkot Banda Aceh setiap tahun, mengklaim bahwa itulah tuntutan masyarakat.
"Perayaan Tahun Baru bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang diberlakukan di Aceh," Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan.
Walikota menambahkan bahwa semua penduduk Banda Aceh harus mematuhi larangan tersebut, yang ditetapkan pemerintah dalam surat edaran No. 451/01209/2017 yang ditandatangani oleh semua elemen Forum Komunikasi Kepemimpinan Banda Aceh.
Beberapa hal yang termasuk dalam surat edaran adalah larangan bermain dengan kembang api, sangkakala, konvoi mobil dan motor, dan permainan dan aktivitas lainnya yang dianggap "tidak berguna" oleh asas-asas Islam dan adat istiadat Aceh