Lensaunmuha.net
Banda Aceh – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi damai di Tugu Simpang Lima Kota Banda Aceh, Senin, 30 September 2019.
Dalam aksi tersebut, AJI kota Banda Aceh menyampaikan pernyataan sikap terkait kriminalisasi jurnalis dan aktivis, yang dialami Denny. Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihksan, menjelaskan, sejak 14 hingga 25 September 2019, sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya. Kejadian itu tersebar pada beberapa daerah di Indonesia. Dari data diperoleh AJI Indonesia, pelakunya diduga mayoritas dari oknum aparat kepolisian yang mestinya mengayomi dan melindungi para pers, terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa.
"Pembungkaman berekspresi atau menyampaikan pendapat terhadap warga negara di negeri demokrasi ini juga semakin dikekang dan dibungkam. Sebagaimana dialami Dandhy Dwi Laksono, jurnalis yang juga aktivis HAM dan lingkungan. Dia dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Bekasi, Kamis, 26 September 2019 malam, hanya karena mengkritik kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Papua lewat akun twitter-nya, ”kata Misdarul Ihksan.
Setelah diperiksa selama lima jam, Dandhy yang juga pendiri rumah produksi Watchdoc dan Sutradara Film “Sexy Killer” langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus SARA lewat Undang-Undang ITE. Meski kemudian dibebaskan, tetapi status tersangka masih melekat padanya.
“Pembebasan Dandhy hanya sebatas penangguhan penahanan atau tahanan luar, ”ujar Misdarul Ihksan.
Misdarul Ihksan juga menyebutkan, kasus kebakaran rumah milik Asnawi Luwi, jurnalis di Aceh Tenggara, yang terjadi pada 30 Juli 2019, hingga kini belum menemukan titik terang. “Meski diduga kebakaran itu karena faktor pemberitaan dan upaya untuk membungkam kemerdekaan pers, tetapi hingga hari ini (tepat 60 hari setelah kejadian) motif kasus itu belum terungkap, apalagi menangkap pelakunya, ”Ujarnya.
Lensaunmuha.net
Atas berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, pembungkaman kemerdekaan pers serta pengekangan berekspresi yang semakin meningkat akhir-akhir ini, AJI Kota Banda Aceh menyatakan sikap:
- Meminta semua pihak untuk tidak menghalang-halangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis tanpa melihat latar belakang pelakunya, meski dari kalangan korpsnya sendiri;
- Mendesak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka dugaan kasus SARA, dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP-3);
- Mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara;
- Mendesak Presiden RI untuk mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis;
Posted from my blog with SteemPress : http://lensaunmuha.net/aji-kota-banda-aceh-gelar-aksi-terkait-kriminalisasi-jurnalis-dan-aktivis/