'Uqubat Hudud Cambuk Penzina

in aceh •  7 years ago  (edited)

Hai para rekan-rekan @steemitaceh khususan untuk para @steemitlhokseumawe dan @steemitindonesia pada umumnya.

Jum'at 08 september 2017 Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah hari ini kembali melakukan eksekusi pelaksanaan 'Uqubat hudud cambuk bagi para terhukum pelanggar Syariat Islam.

image

image

Keistimewaan dan otonomi khusus yang di miliki masyarakat aceh, salah satunya memiliki kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam secara kaffah dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.

Atas Dasar amanah Pasal 125 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hukum Jinayat (hukum Pidana) merupakan bagian dari Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh.

Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pasti para @steemitindonesia pada bertanya-tanya tentang Hukum Jinayat?????

image

image

Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimah dan ‘Uqubat, dimana Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam
yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir. sedangkan ‘Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim
terhadap pelaku Jarimah.

'Uqubat hudud cambuk hari ini merupakan pelanggaran terhadap terhukum zina, sebagaimana;

  1. Pasal 33 ayat 1 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali,

  2. Pasal 34 Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Putusan Mahkamah Syari'ah Lhokseumawe;

  1. Nomor 01 tanggal 21 Agustus 2017 atas nama terhukum Fakrurrazi Bin M. Daud melakukan jarimah zina terhadap anak melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan 'Uqubat Hudud cambuk di muka umum sebanyak 100 (seratus) kali, ditambah 'Uqubat Ta'zir sebanyak 10 (Sepuluh) kali cambuk dengan masa penahanan yang telah dijalani mengurangi jumlah 'uqubat cambuk yang dijatuhkan, bahwa terhukum fakrurrazi telah ditahan selama 116 hari sehingga 'Uqubat cambuk terhukum dikurangi sebanyak 3 (Tiga) Kali. Berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 (Dua) dan Ayat 3 (Tiga) Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga terhukum fakhrurrazi di cambuk sebanyak 107 kali.

image

  1. Nomor 02 tanggal 15 Agustus 2017 atas nama terhukum Muhajir Bin Abu Bakar Alias Bulek Dan Muhajidah Binti Johanes A. Siregar Alias Ema melakukan jarimah zina melanggar Pasal 31 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan 'Uqubat Hudud cambuk di muka umum masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terhukum tersebut sebagai tambahan hukuman.

image

image

Upvote, Follow, Dan Share, like para rekan rekan @steemitadihidayatlcma, @teamsteem, @steemitindonesia, @steemitaceh, @Steemitmedan, @steemitpadang, @steemitpekanbaru, @steemittanjungpinang, @steemitjambi, @steemitpalembang, @steemitpangkalpinang, @steemitbengkulu, @steemitlampung, @steemitjakarta, @steemitbandung, @steemitbanten, @steemitserang, @steemitsemarang, @steemityogyakarta, @steemitsurabaya, @steemitdenpasar, @steemitbali, @steemitmataram, @steemitkupang, @steemitpontianak, @steemitpalangkaraya, @steemitbanjarmasin, @steemitsamarinda, @steemittanjungselor, @steemitmanado, @steemitmamuju, @steemitpalu, @steemitkendari, @steemitmakassar, @steemitgorontalo, @steemitambon, @steemitsofifi, @steemitmanokwari, @steemitjayapura, @steemitpapua

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!