Liputan aceh

in aceh •  7 years ago 

LIPUTAN ACEH
Beranda Berita Daerah Aceh
AcehBerita Daerah
Bea Cukai Hibahkan Bawang Merah
Penulis Liputan Aceh - Selasa, 3 April 201807

BANDA ACEH | LA- Kanwil Bea Cukai Aceh hibahkan 23 ton atau 949 karung bawang merah layak konsumsi untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa masing masing menerima sebanyak 600 (enam ratus) karung dan 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) karung.

Total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah). Bawang merah muatan ex. KM Tuna I ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh operasi Tim Patroli Kapal Bea Cukai BC 20004 di Perairan Ujung Aceh Tamiang pada tanggal 14 Maret 2018 yang lalu.

“Atas upaya penyelundupan bawang merah ini perkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 200.000.000,” kata Kepala Kanwil DJBC Aceh Agus Yulianto dalam konferensi pers, Selasa (3/4/2018) di Banda Aceh.

KM Tuna l yang berhasil digagalkan penyelundupannya ini selain memuat bawang merah juga memuat bibit pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat/vitamin unggas, teh, dan pupuk.

Sesuai hasil penilaian Tim Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh bahwa bawang merah ini layak konsumsi sehingga dihibahkan ke Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh yang membutuhkan (Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkot Langsa).

Hibah bawang merah ini telah mendapatkan Surat Persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 1/Pen.Pid/2018/PNKsp tanggal 26 Maret 2018.

Sedangkan barang selain bawang merah dengan pertimbangan tidak layak untuk dihibahkan/dilelang, akan dimusnahkan sore ini di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Kuta Malaka, Aceh Besar.

Dasar kegiatan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

“Hibah merupakan pengalihan kepemilikan kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah serta tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan moral bangsa,” ujar Agus Yulianto.

Selanjutnya, kata Agus, Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk melanjutkan program hibah kepada masyarakat yang membutuhkan dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan bersinergi dengan Kementerian / Lembaga lain di antaranya Kementerian Sosial / Pemerintah Daerah untuk pendistribusiannya serta Pengadilan Negeri setempat untuk persetujuan hibahnya.

Hibah bawang kali ini merupakan hibah pertama kali di tahun 2018. Pada tahun sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menghibahkan bawang sebanyak 60 ton di Juni 2017 dan 12 ton di Agustus 2017 ke beberapa pemerintah daerah di Provinsi Aceh yang membutuhkan (Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Besar, dan Pidie Jaya).

Setidaknya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam kurun waktu 2018 ini telah berhasil menggagalkan 2 (dua) upaya penyelundupan kapal berisi bawang merah yakni muatan Ex. KM Tuna l (23 ton) dan Ex KM Satrio I (25 ton) yang saat ini sedang masuk tahap penyidikan oleh Kanwil Bea & Cukai Aceh.

Sedangkan, Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 102 huruf (a) undang-undang Republik Indonesia no 17 tahun 2006 tentang tentang perubahan atas undang- undang no 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan dibidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

“Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial asisstance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik,” ungkap Agus.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Siapa yang mau bergabung di grup komunitas steemit di whatsApp hubungi : 085358485241
Di tuggu apvote n follow nya ya...