Soal Pertimbangan Tertulis MPU untuk Pergub Cambuk, Irwandi: Itu Tidak Wajib

in aceh •  7 years ago 

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menghadiri pembukaan rapat musrenbang RKPA 2019 di Gedung Utama DPR Aceh.jpg

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan persoalan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Acara Hukum Jinayat, yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga pemasyarakatan (lapas), tidak lagi ada persoalan karena telah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Aceh. Gubernur menegaskan tetap akan menjalankan aturan yang telah ditetapkannya tersebut.

“Tidak ada yang salah, sudah duduk semua dengan Forkopimda, termasuk ulama,” kata Irwandi Yusuf ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya penolakan dari masyarakat terkait penerapan hukuman cambuk di lapas, Senin (16/4/2018), di Gedung Utama DPR Aceh.

Dalam aturan pemerintahan, Irwandi menjelaskan, ulama yang dilibatkan adalah yang terwakilkan di dalam Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh.

Sementara itu terkait tanggapan Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, yang mengatakan MPU Aceh tidak terlibat. “Itu kata dia, coba tanya Tengku Muslem (Ketua MPU Aceh). Ada liat foto-foto yang saya lampirkan (di facebook),” ujarnya.

Sedangkan ketika ditanyai soal tidak adanya pertimbangan tertulis dari MPU Aceh, gubernur mengatakan itu sesuau yang tidak wajib. “Itu tidak wajib. Nggak wajib tertulis,” ujarnya.

Sementara itu terkait banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap pergub cambuk itu, gubernur mengatakan hal itu terjadi karena masyarakat tidak membaca peraturan gubernur yang diterbitkan itu.

“Mungkin mereka belum baca, kalau sudah baca lain halnya. Kalau belum baca akhirnya emosional,” ungkapnya. “Baca,,baca,, tabayun,, tabayun,,” tegas Irwandi.

Irwandi meminta masyarakat Aceh tidak melakukan ghibah dan fitnah terkait berbagai persoalan yang dilakukannya sebagai kepala pemerintahan Aceh.

“Itu dosanya besar sekali. Kalau fitnah harus minta maaf yang terfitnah, itu tidak mudah. Fitnah itu ibarat naik ke tower bawa bantal, lalu sebarkan kapasnya. Kalau dikumpulkan tidak akan dapat lagi, paling dapat sebagian kecil, itulah fitnah,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan MPU Aceh tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pergub cambuk.

MPU Aceh, kata Lem Faisal, memang pernah disampaikan terkait wacana cambuk di lapas, dalam pertemuan dengan gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Namun Faisal menegaskan, pertemuan dan undangan itu tidak menyangkut persoalan hukuman cambuk di lapas.

“Undangannya yang dihadiri beberapa pimpinan MPU itu soal lain, cuma ada disampaikan soal rencana itu. Tetapi untuk pertimbangan tidak ada dimintakan kepada MPU. Seharusnya ada permintaan pertimbangan ke MPU dan kami memberikan pertimbangan secara tertulis,” ujarnya. “Kalau dalam penyusunan pergub itu, MPU Aceh tidak terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mengatakan apa yang dilakukan gubernur dengan menerbitkan pergub tentang pelaksanaan hukum jinayat telah melanggar sumpah jabatan. Pergub itu, kata Tgk. Muhar, juga bertentangan dengan qanun yang telah mengatur tentang pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar syariat islam.

Pergub penerapan hukum jinayat itu, Tgk. Muhar juga mengatakan, adalah sesuatu yang keliru dilakukan oleh gubernur Aceh, karena tidak memiliki dasar hukum.

“Jika seandainya jika ingin dilakukan revisi dan perubahan dari qanun jinayat itu sendiri, maka harus berkoordinasi dengan DPR Aceh,” ujar politisi Partai Aceh ini.

Untuk itu, Tgk Muhar mengatakan keputusan gubernur tersebut yang tidak mendapat konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh adalah illegal, karena tidak memiliki dasar hukum.

Persoalan ini, Tgk. Muhar menambahkan, adalah menyangkut persoalan syariat, maka gubernur jika ingin memutuskan persoalan syariat islam harus melibatkan para ulama.

“Jangan agama dianggap dengan logika, tetapi alquran dan hadist. Maka dalam hal ini, kami juga menyerahkan kepada ulama, agar tidak terjadi peraturan yagn menyimpang dari penerapan syariat islam,” ujarnya.

SUMBER: https://acehonline.info/2018/04/16/soal-pertimbangan-tertulis-mpu-untuk-pergub-cambuk-irwandi-itu-tidak-wajib/

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!