Irwan Djohan. [Foto: @rezaaceh)
BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Irwan Djohan, mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2018 kemungkinan akan dipergubkan (peraturan gubernur). Hal itu karena menurutnya, tenggang waktu jadwal pembahasan anggaran akan berakhir, sementara pembahasan anggaran masih berkutat di pendapatan.
“Secara pribadi bukan atas nama lembaga, jujur saya agak pesimis, mengingat waktu tinggal 7 hari lagi. Kami setiap hari kita kerja, tetapi pembahasan baru pada pendapatan, belum sampai kepada dinas ini beli apa (belanja kegiatan/program),” kata Irwan Djohan kepada wartawan usai menemui Mahasiswa Unsyiah yang menggelar aksi di DPR Aceh yang menurut APBA 2018 segera disahkan, Selasa (20/2/2018)
Tenggang waktu, kata Irwan Djohan, berdasarkan ketentuan yaitu mengacu kepada penyerahan draf APBA 2018 oleh Pemerintah Aceh pada 4 Desember 2017 lalu, maka jadwal pembahasan anggaran adalah 60 hari. “Jadi jatuh temponya pada akhir Februari atau awal Maret ini. Namun sebelumnya eksekutif dan legislatif sudah sepakat APBA dibahas secara normal tanpa menetapkan tenggang waktu,” ujarnya.
Pembahasan anggaran 60 hari itu, Irwan Djohan menjelaskan, seharusnya digunakan lebih singkat untuk pendapatan, di mana lebih difokuskan kepada pembahasan belanja atau program kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). “Tetapi sisa waktu 7 hari ini belum masuk ke sektor belanja, jadi saya pesimis,” ujarnya.
Irwan Djohan mengakui pembahasan anggaran di DPRA antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agak lambat. Namun keterlambatan itu menurutnya, karena DPRA ingin pengesahan anggaran tidak ingin dilakukan serampangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya ada program yang pimpinan DPRA tidak tahu apa isinya, di mana kami baru tahu setelah diberitakan di media. Ini terjadi karena pembahasan sebelumnya dilakukan di komisi, tanpa melibatkan pimpinan dewan. Program-program yang dianggap perlu dikritisi yang tidak diselesaikan di komisi, baru dibawa ke Banggar yang melibatkan pimpinan. Jadi tahun ini, saya tidak mau lagi kecolongan, kita ingin semua program di APBA betul-betul berpihak ke masyarakat dan untuk kepentingan Aceh,” ungkapnya.
Jika APBA tidak selesai pada 27 Februari maka gubernur akan mempergubkan, Irwan Djohan menjelaskan, jalan terbaik pengesahan anggaran adalah diqanunkan, karena menurutnya seluruh program kegiatan dapat diakomodir. Jika dipergubkan, kata dia, ada beberapa item kegiatan yang tidak bisa dilakukan, seperti tambahan penghasilan pegawai negeri dan proyek multiyears, yang harus mendapat persetujuan dewan.
“Tapi jika sudah sampai batas waktu, sedangkan pembahasan anggaran belum selesai, mau tidak mau APBA harus dipergubkan walaupun ada kekurangan, karena banyak yang tergantung pada APBA,” ujarnya.
DPRA Pertanyakan Pendapatan Bank Aceh dan Hasil Tambang
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irwan Djohan, mengatakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), yang hingga kini masih berkutat pada pendapatan, karena DPRA mempertanyakan sumber lain untuk Pendapatan Asli Aceh (PAA).
“Pendapatan dari Bank Aceh selama ini mana? PDPA mana? Hasil dari beberapa perusahan tambang mana? Ini yang kami pertanyakan, karena selama tidak pernah terungkap. Selama ini, pendapatan Asli Aceh hanya bersumber dari pajak kendaraan, rumah sakit, serta beberapa sektor lainnya,” ungkap Irwan Djohan.
Hal itu, kata Irwan, membuat pembahasan pendapatan Aceh 2018 menjadi panjang, dengan tujuan agar pendapat Aceh dapat signifikan. “DPRA ingin pendapatan Aceh betul-betul maksimal,” ujarnya.
Total APBA tahun ini, kata Irwan, diperkirakan berjumlah 15,3 triliun, dari sebelumnya yang direncanakan 14,7 triliun, karena terdapat sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang hampir mencapai 1 triliun. “Banyak hal yang menyebabkan sisa anggaran ini. Akhirnya, pencapaian target pembangunan di 2017 tidak tercapai,” ujarnya.