Bawaslu RI telah melantik 1.914 Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia masa jabatan 2018-2023 di Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018 yang disebutkan memecahkan rekor Muri (www.bawaslu.go.id). Perekrutan anggota Bawaslu (di Aceh disebut Panwaslih) dilakukan sesuai dengan amanah UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sebelumnya panwaslih di kabupaten/kota masih bersifat AdHoc. Kelembagaan pengawas pemilu menjadi permanen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam rangka pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melakukan proses perekrutan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang dimulai pendaftaran awal akhir bulan Juni s.d Pengumuman akhir seleksi bulan Agustus 2018. Seleksi ini dibuka untuk Umum dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Tim Seleksi.
Jika melihat pedoman pembentukan Bawaslu kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Bawaslu, munculnya perbedaan Bawaslu terhadap peserta seleksi. Yaitu pendaftar baru, existing dan PAW. Pendaftar baru, yaitu masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon Bawaslu Kabupaten/kota yang kategorinya bukan existing dan bukan PAW. Existing yaitu Panwaslu Kabupaten/kota yang saat ini sedang menjabat (diseleksi berdasarkan UU 15 tahun 2011 yang sifatnya adhoc). PAW yaitu Pengganti antar Waktu bagi Existing yang juga diseleksi berdasarkan UU 15 tahun 2011. Pendaftar baru dan PAW akan mengikuti tahapan tes yang memungkinkan gugur disetiap tahapan: yaitu seleksi Administrasi, tes tertulis CAT dan Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, dan uji Kelayakan dan Kepatutan (FPT). Sedangkan Existing, yang akan mengikuti tahapan: Seleksi Administrasi, Evaluasi Kinerja dan Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (FPT) hingga usai tanpa ada sistem gugur.
Tudingan dari beberapa pihak muncul terhadap proses seleksi. Banyak kejanggalan terjadi sehingga perekrutan Panwaslih Kabupaten/Kota dianggap hanya bentuk formalitas untuk melewatkan calon Existing. Bagaimana tidak, seleksi yang awalnya dibuka untuk Umum, pada tahap akhir hanya melewatkan calon Existing di semua Kabupaten/Kota tanpa melihat penilaian dan evaluasi dari Tim Seleksi yang telah dibentuk. Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik waktu dan pikiran bagi Calon baru selain Calon Existing. Muncul pertanyaan, jika semua Calon Existing lewat semuanya tanpa melihat penilaian dan evaluasi, buat apa perekrutan baru oleh Tim Seleksi dilakukan?.
Untuk pembuktian bahwa proses perekrutan Panwaslih Kabupaten/Kota hanya formalitas dan merugikan calon baru, berikut penjelasan proses yang terjadi dari seleksi dari tahap awal sampai seleksi tahap akhir yang telah dilakukan.
Tahapan Seleksi
Sesuai dengan jadwal tahapan rekrutmen yang dipublish oleh Tim Seleksi, rangkaian tahapan seleksi dimulai dari pengumuman dan sosialisasi pendaftaran, penerimaan pendaftaran, pengumuman hasil seleksi administrasi, test tertulis dan test psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, test kesehatan dan wawancara dan tahap akhir adalah Uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Aceh.
Pendaftaran dibuka untuk Umum dan Panwaslih Existing yang sedang menjabat. Pada tahapan pendaftaran, tidak ada perbedaan persyaratan antara calon baru dengan calon Existing. Semua calon Existing lewat seleksi Administrasi dan beberapa calon baru ada yang gugur. Pada tahapan ini kejanggalan dari tim seleksi belum muncul walaupun banyak calon baru yang tidak lulus merasakan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan berkas calon.
Tahapan Seleksi CAT dan Psikotest
Calon baru yang lewat seleksi administrasi dan calon Existing masuk ketahapan seleksi test Tulis dengan menggunakan model Computer Asistand Test (CAT). Pada tahap ini, calon baru di kelompokkan berbeda dengan calon Existing. Maksudnya, calon baru tidak bersama dalam kelompok dengan calon Existing. Keistimewaan Calon Existing ini memiliki landasan hukumnya yakni Perbawaslu 10 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilihan umum luar negeri, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Hasil ujian CAT untuk Calon baru langsung di umumkan dan di Publish kepada Umum dengan model perangkingan berdasarkan nilai tertinggi. Sedangkan untuk Calon Existing hasil ujian CAT tidak dipublish untuk umum. Pada tahap ini kejanggalan sudah muncul dengan adanya perbedaan antara calon baru dengan calon Existing.
Pada seleksi ujian psikotest, terdapat dua seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yaitu ujian tertulis dan wawancara. Untuk psikotest ini, tim seleksi bekerjasama dengan Kepolisian RI (Polri) yang dipercayakan untuk melakukan seleksi. Menurut tim seleksi, hal ini untuk menghasilkan hasil test yang kredibel dan profesional. Pada tahap ujian Psikotest, calon baru dan calon Existing tidak dipisahkan, namun berada dalam kelompok yang sama. Pada tahap ini, nilai psikotest dan wawancara tidak diberitahukan kepada Calon dan umum.
Tahapan Seleksi Test Kesehatan dan Wawancara
Calon baru yang lulus pada tahap seleksi test tulis dan psikotest akan menuju ke tahap berikutnya yaitu test kesehatan pada Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan wawancara oleh Tim seleksi. Sedangkan calon Existing yang semuanya lulus hanya mengikuti Test kesehatan dan tidak mengikuti test Wawancara oleh Tim Seleksi. Alasannya, calon Existing sudah mengikuti wawancara pada tahun 2017 ketika perekrutan panwaslih bersifat AdHoc. Rangkaian test kesehatan dilalui mulai pada pemeriksaan MMPI (Minesota Multiphasic Personality Inventory), Pemeriksaan fisik pria/wanita, THT, Tensi dan Nadi, Tinggi Badan, Berat Badan dan komposisi tubuh, Mata (visus dan buta warna) dan Gigi dan mulut, laboratorium darah dan urine, Treadmil dan Ro Thorax. Test yang sangat ketat dan menguras energi setiap calon. Sedangkan pada wawancara dengan Tim Seleksi, Calon baru di wajibkan untuk membuat Makalah Personal (essai) dan ini tidak berlaku pada Calon Existing. Pada tahap ini, nilai hasil test kesehatan dan wawancara juga tidak diumumkan kepada calon.
Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Tahap akhir seleksi adalah Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu Aceh. Calon baru yang lulus seleksi test kesehatan dan wawancara berjumlah 3 orang, kecuali kabupaten Pidie, Aceh Timur dan Aceh Utara dengan jumlah 7 orang. Sedangkan Calon Existing semuanya lulus. Uji kelayakan dan kepatutan dibuat dengan model Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat terhadap Calon.
Pada tahapan ini, sudah mulai muncul beberapa kejanggalan yang nampak pada Bawaslu Aceh. Sebelum mengikuti SSGD, setiap calon baru dan Existing wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan menggugat hasil Uji Kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Aceh. Kecurangan lainnya dengan beredarnya petunjuk teknis pelaksanaan Fit and Propert Test (FPT) yang dikirimkan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu setiap provinsi seluruh Indonesia sebelum pelaksanaan test dilakukan yang didapatkan dari Calon Existing. Kejanggalan lainnya muncul pada calon dari Kabupaten Pidie, salah seorang Calon Existing pada saat SSGD tidak berkesempatan mendapatkan giliran ditest akibat kelupaan Bawaslu Aceh dan Calon sendiri yang tidak fokus. Namun, 30 menit setelah SSGD berakhir, seluruh peserta dari Kabupaten Pidie dipanggil kembali via HP untuk kembali mengikuti SSGD. Suatu hal yang terkesan dipaksakan hanya untuk bisa memenuhi testing Calon Existing. Padahal jika dilihat dari Petunjuk Teknis SSGD yang beredar, calon Existing tersebut tidak dapat lulus.
Pengumuman Akhir
Sesuai jadwal tahapan yang dipublikasikan oleh Tim Seleksi, pleno akhir kelulusan panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu RI. Berdasarkan pengumuman Bawaslu RI nomor 0615/BAWASLU/Sj/JK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 tentang Calon Anggota Panwaslih terpilih diumumkan seluruh Calon Existing Panwaslih Kabupaten/Kota lulus semuanya untuk periode 2018-2023, terkecuali kabupaten/Kota yang Calon Existing tidak mengikuti kembali perekrutan yaitu Kabupaten Nagan Raya dan 3 kabupaten yang terjadi penambahan 2 orang yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Timur dan Aceh Utara. Artinya, proses perekrutan yang dilakukan oleh Tim Seleksi hanya meluluskan 6 orang saja Calon Baru, sedangkan yang lainnya adalah semua Calon Existing.
Disinilah buruknya sebuah demokrasi yang dipraktekkan oleh lembaga Bawaslu. Proses rekrutmen yang pada awalnya bersifat terbuka untuk umum, pada akhirnya hanya sebuah Modus untuk melegitimasi Calon Existing untuk bisa dijadikan jabatan permanen selama 5 tahun. Bagaimana tidak, merujuk pada materi uji yang dilakukan pada setiap tahapannya selama proses seleksi oleh Tim Seleksi, maka hasil yang dikeluarkan Bawaslu tersebut sangat mencederai dan menzalimi calon baru diluar calon Existing. Hasil akhir yang sama sekali tidak mempertimbangkan atau melihat evaluasi dan penilaian oleh tim seleksi terhadap calon Existing sama saja dengan “intat linto” Calon Existing sebagai syarat agar bisa disahkan permanen. “Intat Linto” merupakan sebuah tradisi masyarakat Aceh untuk mengantar pengantin baru agar dapat dikatakan sahnya sebagai pasangan pengantin.
Akhir kata, bahwa keadilan untuk menuju pemilu yang Demokratis dapat tercipta dimulai dengan memilih pengawas pemilu yang berintegritas dan profesional. Seleksi Panwaslih Kabupaten/kota kali ini seharusnya menjadi langkah awal untuk mewujudkannya. Namun dengan model rekrutmen yang demikian, sungguh menjadi sentimen tidak baik bagi Bawaslu sendiri sebagai penyelenggara Pemilu.
By. Ridwan, S.ST, MT
Calon Peserta Baru Kabupaten Pidie
Congratulations @ridwanmerdu! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit