Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, keberhasilan membongkar praktek prostitusi daring ini dengan cara masuk ke dalam jaringan mereka. Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibentuk khusus mengikuti jaringan prostitusi daring tersebut selama 2 bulan.
Kemudian, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyamaran menjadi pelanggan setelah mendapatkan informasi lengkap. Setelah itu, anggota kepolisian melakukan penyamaran dengan memesan seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada germo. Petugas langsung bertindak dan menangkap satu germo dan 7 wanita yang diduga PSK, Rabu (21/3) malam.
"Proses penyamaran kita lakukan selama 2 bulan. Setelah itu kita berhasil menangkap muncikari (germo) dan 7 diduga PSK di hotel The Pade di Aceh Besar," kata AKBP Trisno Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3).
Muncikari ditangkap itu berinisial MRS (28) warga Medan, Sumatera Utara. Sedangkan tujuh orang yang diduga PSK adalah berinisial A (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) dan MJ (23).
Seluruh perempuan yang diduga PSK itu merupakan penduduk asli provinsi Aceh dari berbagai kabupaten/kota. Rata-rata mereka masih berstatus mahasiswa di Banda Aceh dan juga pegawai karyawan swasta.
Trisno mengaku, modus operandi mencari pelanggan, berawal dari muncikari MRS mencari pelanggan pria hidung belang melalui media sosial. Setelah ada calon pelanggan, MRS mengirim foto-foto perempuan yang diduga PSK tersebut.
Bila disepati dan cocok dengan yang diinginkan oleh pria hidung belang tersebut, mereka kemudian melakukan transaksi dengan MRS dengan bertemu langsung. Setelah dipesan dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Muncikari tersebut kemudian langsung mempertemukan dengan yang telah dipesan oleh pelanggan.
"Mucikari itu mengirim foto-foto wanita itu, bila dianggap cocok bisa langsung pesan dari dia," ujarnya.
Trisno mengatakan, muncikari mencari wanita yang mau menjadi PSK tersebut melalui pertemanan. Wanita yang diduga PSK yang lebih dulu bersama muncikari, kemudian mengajak rekannya untuk menjadi PSK.
"Berdasarkan pertemanan mereka saling mengajak," katanya.
Muncikari tersebut akan dijerat dengan pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda 459 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
"Sedangkan untuk ketujuh diduga PSK itu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan juga akan memanggil kedua orang tuanya," tandasnya. [gil]
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-bongkar-prostitusi-daring-di-aceh-muncikari-dan-7-psk-diciduk.html
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit