Gambar di atas adalah satu bagian materi kuliah yang saya ajarkan hari ini tentang Sejarah Syariat Islam di Aceh.
Saya awali penjelasan dengan menyatakan bahwa sebelum Belanda datang menjajah nusantara pada abad ke 18 - 19. Nusantara terdiri dari kerajaan-kerajaan. Di mana saat itu, seperti contoh kerajaan Islam Aceh yang konstitusinya Qanun Syarak Kerajaan Aceh.
Belanda datang membawa hukum Belanda untuk diterapkan di daerah jajahannya, namun mendapat perlawanan dari para ulama. Karena tidak berhasil mendegradasikan perjuangan para ulama, Belanda kemudian mengutus Snouck Hurgronje masuk ke kalangan ulama.
Singkat kisah, Belanda tidak mampu menakluki Aceh dan secara umum Belanda kemudian mengakui pemberlakuam hukum adat (hukum Islam) untuk golongan Pribumi.
Pada zaman kemerdekaan, Indonesia masih mengadopsi hukum Belanda seperti Bergelijk Wetboek (Hukum Perdatanya) dan Straft Recht (Hukum Pidananya).
Salah satu ketentuan Hukum Pidana yang dianggap tidak mengakomodir hukum Islam adalah tidak dapat dipidana penzina laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka.
Namun seiring dengan diakui dan diundangkan sejumlah peraturan perundang-undangan serta diterapkan saat ini di Aceh, maka penzina yang melakukan zina dapat dikenakan hukuman hudud 100 kali cambukan.
Mungkin tag-nya diganti lebih OK Pak Dr
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Kiban cara ganto @rta. Maklum pemula.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit