Press release pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis shabu di Aceh Utara atas kerjasama antar BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie dan Bea Cukai Aceh pada hari Minggu tanggal 01 April 2018
Pada hari selasa tanggal 03 April 2018 telah terjadi penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku tindak pidana narkotika dengan tkp sebagai berikut.
TKP:
Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya - Aceh Utara, pada pukul 06.15 WIB.
Identitas pelaku sbb:
Nama : MUNZiR
Tmpt tgl lahir : Cot Manyang, 26 Maret 1993
Alamat : Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya - Aceh Utara.
Nama : Zahari
Tmpt/tgl lahir : Cot Jabet, 13 Agustus 1978
Alamat : Dusun Tgk. Muling, Desa Geulumpang Bungkok, Kec. Baktiya - Aceh Utara
Nama : Mulyadi alias Adam
Tmpt/tgl lahir : Seulunyok, 05 Oktober 1979
Alamat : Desa Seulunyok, Kec. Nibong - Lhokseumawe
Nama : Abdulah
Desa Seulunyok, Kec. Nibong - Lhokseumawe
BB Narkotika :
- Narkotika golongan I diduga jenis shabu kristal sebanyak 23 bungkus besar dan 1 bungkus kecil diduga berisi sabu.
Non Narkotika
- mobil L300 BK 8860 CY
- mobil Taft BK 601 TH
- 6 buah hp
- 4 buah KTP dan lainnya
Kronologi :
Atas informasi yang didapatkan oleh BNN dari masyarakat, bahwa diduga ada sebuah rumah yang dicurigai penghuninya sering melakukan transaksi narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Selanjutnya petugas BNN berkoordinasi dengan jajaran BNP Aceh, BNNK Langsa, BNNK Lhokseumawe, BNNK Pidie dan Bea Cukai Aceh, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan, dan tepat hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar pukul 06.15 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap seseorang laki2 bernama Munzir dirumahnya. Kemudian Munzir mengakui masih menyimpan sisa sabu yang belum sempat diedarkan tsb yang dia sembunyikan dibawah/didalam tumpukan sampah dikebun milik tetangganya. Setelah digeledah dikebun milik tetangganya ditemukan 23 bungkus besar diduga berisi sabu dalam bungkus teh China, dan dia juga mengakui beberapa hari yang lalu sudah serahkan 20 bungkus besar ke Zahari untuk diserahkan ke pemesannya, kemudian dari keterangan tsb petugas menggali informasi dan didapat nama pelaku lainnya yaitu Zahari
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah Zahari yang tidak jauh dari rumah Munzir. Dari keterangan Zahari tersebut dia sempat memberikan sabu sebanyak 20 bungkus besar kepada seseorang yang mengendarai mobil taft hitam BK 601 TH.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki2 bernama Mulyadi alias Adam, saat dia turun dari mobil taft warna hitam BK 601 TH dan jalan kaki menuju sebuah warung, namun dari tangan Mulyadi alias Adam hingga saat ini belum berhasil ditemukan sabu yang telah dia terima dari Zahari yang sebanyak 20 bungkus besar tsb. Dari pengakuan Mulyadi alias Adam barang yang dimaksud sudah sempat diserahkan kepada seseorang.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Abdullah dan diketemukan 1 (satu bungkus kecil) diduga sabu. Hingga saat ini terhadap keempat tersangka masih akan dilakukan proses pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan dari masing2 pelaku tersebut.
Terhadap keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009.