Entah itu sebagai cita-cita atau pilihan alternatif, untuk menjadi seorang Advokat memiliki persyaratan tertentu yang harus dilewati oleh siapa saja yang berkeinginan menjadi seorang Advokat.
Memang ada banyak Profesi bidang hukum yang menjadi impian ataupun cita-cita seseorang dalam kehidupan karirnya, adapun profesi bidang hukum tersebut adalah Hakim, Jaksa, Polisi, TNI, Advokat, Legal Advisor, Inhouse Legal, Legal Corporation dan banyak lagi lainnya.
Salah satu pilihan favorit untuk berkarir didunia hukum adalah sebagai seorang Advokat/ Pengacara.
Sebut saja namanya Hotman Paris Hutapea, Advokat bling-bling dari tanah batak yang berkilau seperti kilauan berliannya, adalah Advokat senior yang telah dikenal secara luas baik di Indonesia maupun dalam jajaran Advokat International.
Tidak dipungkiri, menjadi The Next Hotman Paris adalah impian banyak orang disejagad Indonesia Raya ini, khususnya bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum yang ingin berkarir menjadi Advokat, tau juga sebagai alternatifi pilihan profesi yang ingin digeluti.
Kali ini saya tidak membahas sepak terjang kilauan berlian seorang Hotman Paris, tetapi ingin berbagi informasi mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi Advokat.
Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, ada beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diangkat dan disumpah sebagai Advokat.
Adapun tahapannya adalah :
- Mengikuti Pendidikan Khusus profesi Advokat (PKPA).
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Mengikuti magang dikantor Advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor Advokat.
- Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat dan Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi diwilayah domisili hukumnya.
Sedangkan dalam pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2003 menyatakan, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Advokat adalah sebagai berikut : - Warga negara Republik Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasai Advokat.
- Mengikuti magang dikantor Advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor Advokat.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang doancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai intergritas yang tinggi.
Setelah tahapan-tahapan dan syarat syarat tersepenuhi, barulah seseorang tersebut dapat mejalankan profesinya sebagai Advokat secara mandiri. Tentunya dimulai dengan sarapan yang bergizi dan semangat yang kuat menghadapi hari.
Sekian dan Terima Kasih
Wassalam..
sumber foto :
Tulisan yang bagus bang.
Saran saja, sebaiknya abang melakukan perkenalan dulu, posting perkenalan di newcomers.
Dan jika abang tertarik tentang lingkungan hidup boleh singgah di komunita #Steem-Environment
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
terima kasih sarannya bang.
mohon bimbingan & supportnya bang.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit