Sejumlah negara sudah mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang resmi.
Nilai mata uang digital bitcoin sepanjang tahun ini telah meningkat lebih dari 1.000 persen. Awal pekan ini, nilai bitcoin sudah mencapai 12.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 162 juta.
Namun, banyak bank sentral memandang bahwa mata uang digital bukan alat pembayaran yang sah di negara. Hal ini pun telah ditegaskan Bank Indonesia (BI).
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyatakan, mata uang digital saat ini memang berkembang. Tidak hanya bitcoin, mata uang digital lain juga mengalami peningkatan nilai secara signifikan.
Namun, bank sentral di dunia ini juga tengah mempelajari mata uang digital. Akan tetapi, sikap BI sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran terkait mata uang digital adalah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
"Tentu yang di luar yang diakui bank sentral tidak diakui sebagai sistem pembayaran," kata Mirza dalam diskusi bertajuk "Transaksi Zaman Now, Bye Bye Tunai"
Mirza menegaskan, bitcoin saat ini tidak diakui BI sebagai alat pembayaran di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat dan pedagang atau merchant diminta tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Sebaiknya, merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran," ujar Mirza.
Mirza menyatakan, karena bitcoin dan mata uang digital lainnya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh BI, BI tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang dialami konsumen atau merchant terkait transaksi dengan mata uang digital.
"Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sehingga merchant tidak boleh menerima bitcoin sebagai alat pembayaran," katanya.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://ptrifanfinancindoberjangkajakartastc.wordpress.com/2017/12/06/bi-minta-merchant-tak-menerima-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran/
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit