Saat memutuskan untuk membeli sebuah asuransi kesehatan, tentu semua orang menginginkan perlindungan yang maksimal. Baik itu cara membeli asuransi tersebut, membayar premi, kemudahan klaim, cakupan penyakit yang luas, hingga pilihan rumah sakitnya.
Nah, salah satu hal yang selalu menjadi pertanyaan nasabah asuransi kesehatan adalah bisakah mengajukan jaminan kesehatan untuk menanggung biaya operasi maupun perawatan lainnya?
Jawabannya, tergantung polis asuransi kesehatan yang kamu dipilih. Kalau ingin mendapatkan manfaat pertanggungan ini, pilih jenis asuransi yang bersifat double cover atau double claim.
Untuk itu, sangat penting untuk mempelajari polis asuransi kesehatan yang dipilih sebelum memutuskan untuk membelinya. Kalau beli asuransi kesehatan di Lifepal, kamu bisa membandingkan produk terbaik sebelum membelinya.
Bisakah mengajukan jaminan pertanggungan?
Sejatinya, asuransi bukanlah tempat mencari keuntungan, melainkan untuk mengganti kerugian. Jadi, kalau kamu ingin mendapat biaya operasi dan perawatan yang tidak tertanggung, maka kamu tak bisa mengajukan jaminan kesehatan tersebut.
Untuk itu, kamu bisa memiliki 2 polis sekaligus. Artinya, kalau kamu memiliki 2 polis asuransi dan salah satunya telah mengganti kerugian secara penuh, maka perusahaan asuransi lainnya tidak akan mengganti lagi kerugian yang dialami.
Dengan fasilitas double klaim, nasabah akan mendapat proteksi maksimal, di mana biaya pengobatan yang dia keluarkan akan mendapatkan proteksi dari dua perusahaan asuransi yang berbeda.
Pengajuan klaim kedua asuransi ini adalah untuk membayar kekurangan atau selisih biaya pengobatannya, bukan membayar secara keseluruhan sehingga kamu memperoleh penggantian dobel sehingga terhindar dari over ceiling (melebihi plafon) yang tidak terbayarkan.
Cara melakukan double klaim Asuransi Kesehatan
Untuk memperoleh manfaat ini, kamu bisa melakukannya dengan cara reimburse. Biasanya kamu akan diminta membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan perawatan selama kamu di rumah sakit. Selanjutnya, kwitansi tagihan tersebut bisa diklaim ke perusahaan asuransi.
Untuk mengajukan jaminan kesehatan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan klaim asuransi pada umumnya, yaitu:
- Kalau kamu memiliki BPJS Kesehatan, maka asuransi pertama yang harus digunakan saat kamu dirawat adalah asuransi BPJS Kesehatan.
- Mintalah rincian dari perusahaan asuransi pertama mengenai rincian biaya apa saja yang tidak dicover oleh perusahaan tersebut untuk proses klaim ke perusahaan asuransi yang kedua.
- Untuk mengajukan double claim, lampirkan dokumen asli yang dilegalisir.
- Lengkapi berkas dengan resume medis dari dokter, lengkapi pula dengan hasil laboratorium yang berhubungan dengan pengobatan, untuk disertakan pada pengajuan klaim ke asuransi kedua (asuransi tambahan) kamu.
Dengan informasi tersebut maka disimpulkan kalau ingin mendapatkan penggantian kerugian yang maksimal, maka tidak ada salahnya jika kamu memiliki 2 kartu asuransi kesehatan (terutama jika kamu sudah memiliki BPJS).
Melalui fasilitas double claim tersebut, kamu tidak akan merugi. Bahkan pengajuan dobel klaim asuransi kesehatan tersebut sebenarnya mudah dan cepat, asalkan kamu tahu caranya dan lengkap datanya.
Mengingat banyaknya produk asuransi kesehatan dan manfaat yang bisa diberikan kepada nasabah, maka kamu harus memilih yang terbaik.
Mau tahu asuransi kesehatan mana saja yang bisa menanggung biaya lainnya melalui fasilitas double cover atau double claim? Yuk, cari tahu, bandingkan, dan pilih yang terbaik hanya di Lifepal!