ASN Pidie Jaya Penjual Beras Bantuan Akan Dipecat

in banjir •  6 years ago 


Meureudu, kabarpidiejaya| Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi dakwa dalam perkara pengelapan dan penjualan beras bantuan bencana alam di Kabupaten Pidie Jaya akan dipecat paska keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Oknum ASN tersebut adalah Mansur Bin Ibrahim yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sigli bersama dua rekannya yang lain.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Abd Rahman Puteh, Selas (25/9) mengatakan, proses pemecatan terhadap saudara Mansur yang akan dilakukan oleh Pemkab Pidie Jaya, karena perbuatan tersebut termasuk Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

“ Sekecil apapun putusan hukum pengadilan yang bersifat inkracht nanti, dia (Mansur) akan dikenakan sanksi pemecatan sebagai ASN. Kita tunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dulu,” kata Sekda.

Saat ini Mansur lanjut Sekda sudah diberhentikan sementara setelah pihaknya menerima surat penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat. Konsekuensinya, dia hanya dibayarkan gaji sebesar 50 persen dari gaji yang seharusnya diterima.

“ Diiberhentikan sementara dulu dengan gaji yang dibayarkan cuma setengah. Jika putusannya sudah inkracht tingkat Mahkamah Agung (Kasasi) nanti dan dia divonis bersalah berapapun masa hukumnanya, tetap akan di pecat sebagai ASN. Karena memang sudah peraturannya begitu. Tapi jika divonis bebas, semua haknya di kembalikan,”tandasnya. (IP)


Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2018/09/asn-pidie-jaya-penjual-beras-bantuan-akan-dipecat/

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!