Sigli (06/10/2021) .
ketua Panwaslih Pidie yang diwakili oleh Faisal. MA yang menjabat Kordiv Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa dengan adanya pelatihan penggunaan Aplikasi SIPS Bawaslu bagi Staf Sekretariat Panwaslih Pidie dapat mempercepat dalam layanan sengketa Pemilu maupun Pemilihan di Pemilu serentak tahun 2024.
Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah aplikasi yang berbasis digital yang di buat untuk mempercepat pelayanan sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.
Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.
Adapun SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS.
Dengan adanya Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) nanti peserta Pemilu serrentak tahun 2024 baik Pemilu legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / walikota dan Wakil WaliKota dalam melakukan permohonan sengketa tidak harus datang ke kantor Bawaslu, cukup melalui SIPS ini.