1 Desember 2019
Saya melakukan order beberapa jenis produk selam seperti Fins, Tape neoprene dan handle speargun merek salvimar. Total harga barang USD 86.94, Diskon USD 13.05 jadi nett nya USD 73.89 (Total harga segini tidak kena pajak import). Ditambahkan ongkir dari Belanda USD 32.08 jadi grand total yang harus saya bayarkan adalah USD 105.97
Barang dikirimkan menggunakan POS. Estimasi barang sampai sekitar 2 hingga 3 pekan.
23 Desember 2019
Saya dihubungi oleh petugas POS untuk dimintai faktur transaksi supaya bisa dilakukan pengecekan untuk ditentukan ada atau tidaknya pungutan negara dari harga barang itu. Saya juga dikabarkan bahwa ada satu item barang yang ditahan karena mirip senjata. Ketika saya tanyakan apa dasar hukum yang diambil untuk penahanan barang itu, petugas itu menyuruh saya untuk menghubungi pihak bea cukai. Produk itu berbentuk senjata, Mancis berbentuk pistol aja ditahan, lanjutnya. Saya tidak puas dengan jawaban itu, karena barang yang saya pesan adalah handle dan trigger speargun (Tembak ikan). Kemudian saya lanjutkan dengan bertanya ke teman yang kerja di polda aceh dan juga mengirimkan pesan ke Bravo Bea Cukai via facebook. Teman dari polda menyarankan untuk dapatkan info detail dari pihak bea cukai.
begini chat saya dengan Bravo bea cukai
SAYA
resi : xxx
Saya pesan produk (saya menyertai link produk yang saya pesan)
Dan ditahan di kantor pos banda aceh.
Bole saya tau aturan mana yang berlaku?
BRAVO BEA CUKAI
Bisa diberitahukan dari mana asal informasi di tahan di kantor bea cukai banda aceh untuk resi xxx?
SAYA
dari petugas kantor pos
(gambar bukti chat saya dengan petugas pos)
BRAVO BEA CUKAI
Nomor resi tersebut dalam sistem kami status adalah selesai sistem validasi, tidak ada keterangan penahanan dalam sistem. Mohon bisa konfirmasi langsung ke bea cukai banda aceh, karena harus di akses manual atau dari akun petugas terkait.
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH Jalan Soekarno Hatta No. 3A, Geuceu Meunara, Banda Aceh 23241 Telp. 0651-43135 Fax. 0651-43136 LAYANAN INFORMASI WA (text only) : 0888-723-1902 e-mail : [email protected], [email protected] INFORMASI DAN PENGADUAN email: [email protected] TELP/SMS : 0888 723 1902
Saya gak ngerti dengan sistem yang dibangun dan digunakan oleh mereka. Harusnya semua terintegrasi dan bisa diawasi. Jangan sampai ada oknum petugas menerjemahkan peraturan seenak dia saja (mudah-mudahan tidak seperti itu)
24 Desember 2019
Pergi ke kantor Bea Cukai tapi kantornya tutup karena cuti bersama.
26 Desember 2019
Pergi ke kantor bea cukai, tanya pasal yang berlaku tapi tidak ada jawaban. Mereka hanya menjawab panjang lebar dan menjelaskan barang apa aja yang (menurut mereka) tidak boleh masuk. Kenapa saya tuliskan menurut mereka? karena saya tidak ditunjukkan dasar hukumnya. Bisa saja mereka menerjemahkan hukum sesuai kehendak mereka. Bisa saja.
Selanjutnya mereka menyuruh saya untuk minta surat dari kepolisian. Kalo surat itu sudah ada, dan diserahkan ke petugas bea cukai di kantor pos, gak ada lagi alasan bea cukai untuk menahan barang tersebut, Kata petugas di Kantor Bea Cukai.
Karena ada hal yang mendadak, ortu suruh saya nyetir dan mengantarkan beliau untuk pulang ke Kota Sigli.
27 Desember 2019
Saya bertanya ke teman di kantor pos tentang perihal barang kiriman saya, dia menjawab bahwa barangnya sudah bisa diambil. Saya tanya lagi "apakah barang itu lengkap dengan handle yang ditahan kemarin?", "coba cek sendiri aja nanti pas pengambilan", jawabnya. Lalu saya gerak ke Banda Aceh, dan ternyata Handle itu tidak ada dalam paket. Teman petugas itu menyarankan saya untuk bawa pulang paket yang ada dulu, Hari Senin (30 Desember 2019), kembali lagi ke kantor untuk membicarakan barang itu dengan petugas yang bersangkutan, hari ini beliau cuti.
Setelah Shalat jumat, saya pergi ke Polda Aceh dan ditemani oleh seorang teman di SPKT Polda untuk menjumpain bagian terkait barang import senjata. Saya Membawakan dokumen berupa foto dan situs dimana barang bisa dibeli supaya di pelajari oleh mereka. Mudah-mudahan Senin besok bisa mendapatkan kabar baik dan suratnya bisa diterbitkan.
3, 8 dan 16 Januari 2020
3x Saya memfollow up laporan dan permohonan saya pada terkait surat import barang mirip senjata, tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Terkait surat itu, belum ada perkembangan katanya.
Saya menyerah untuk berharap kepada mereka.
21 Januari 2020
Saya mendapat harapan baru dimana seorang teman dari teman berhasil membebaskan tembak ikan yang di importnya hanya dengan bermodalkan surat dari komunitas. Disitulah logika saya mulai bekerja. Menurut saya, kalo surat komunitas saja bisa dipakai, mungkin saya bisa meminta jaminan dari kenalan saya dari kepolisian. Sehingga saya menghubungi seorang Teman dari Polsek Baiturrahman.
25 Januari 2020
Saya meminta tolong seorang teman dari kepolisian untuk menjamin bahwa saya memiliki hak untuk kepemilikan barang itu (dalam artian dia yang menjamin bahwa saya tak akan menyalahgunakan produk itu).
27 January 2020
Surat saya serahkan ke pihak Bea Cukai, beberapa jam kemudian saya mendapat jawaban bahwa surat itu tidak resmi dan mereka menolak surat itu. Padahal mereka mengatakan surat dari kepolisian. setelah saya memberikan surat dari teman polisi, malah suratnya ditolak. Padahal logikanya, tidak mungkin ada polisi yang tak kenal saya mau menjamin saya untuk memiliki alay YANG MENURUT MEREKA BERBAHAYA (padahal alat itu bukanlah alat yang berbahaya dan banyak digunakan oleh masyarakat biasa)
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun.
Saya hanya mencoba untuk ikhlas menghadapi kejadian ini. Urusan saya dipersulit
satu kutipan yang saya ambil dari kata2 panelis ILC
Berapa banyak warga negara yang meminta dan mengurus kepada negara untuk pemenuhan haknya, ternyata tidak mudah untuk berhubungan dengan negara ini.
-Irmanputra Sidin-