LANGSA - Terkait adanya kekisruhan antara eksekutif dan legislatif tentang APBA tahun 2018, Forum Pemuda Aceh (FPA) Kota Langsa menilai kedua pihak gagal menciptakan komunikasi politik yang berakibat pada kepastian dan landasan hukum dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua FPA Kota Langsa, Sayed Sofyan Alatas kepada LintasAtjeh.com, Jumat (02/03/2018), di Langsa.
"Menurut kami, mengqanunkan APBA merupakan langkah kongkrit. Karena memiliki landasan hukum yang kuat dan otomatis hubungan politik kedua pihak berjalan harmonis," ujar Sayed.
"Aturan mengeluarkan Pergub APBA memang diatur oleh undang-undang. Akan tetapi banyak memiliki kelemahan dan tentunya semua usulan masyarakat pada musrenbang tahun 2017 tidak dapat terakomodir," imbuhnya.
Sayed juga mengatakan, jika persoalan pengesahan APBA tidak diselesaikan dengan sikap arif dan bijaksana. Maka, akan memunculkan persoalan yang lebih besar dikemudian hari.
"Tidak harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legeslatif akan berakibat pada berbagai aspek isu penegakan hukum, penggunaan anggaran serta sosial politik. Sehingga akan berakibat krisis ketidakpercayaan masyarakat pada kedua lembaga tersebut," jelasnya.
Lanjut Sayed, gubernur sebagai kepala pemerintahan seharusnya sedari awal mengatisipasi situasi ini dengan menekan kesiapan Tim TAPA dan SKPA untuk menyiapkan dokumen RKPA secara lengkap. Sehingga pembahasan di tim Banggar DPRA tidak terhambat.
"Sekiranya solusi mempergubkan APBA tidak terjadi, karena Pergub atau Perkada bisa menimbulkan persoalan dikemudian hari. Terutama jika terjadi perubahan anggaran 2018 dan pertanggungjawaban atas pengunaan anggaran terhadap DPRA dikemudian hari," ungkapnya.
"Semoga APBA dapat berjalan dengan baik sesuai dengan DIPA 2018 yang telah diberikan untuk Aceh oleh pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu," harap Ketua FPA Kota Langsa.[Lintasatjeh.com]