Simeulue – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan formulir A.DPK dan formulir C 7 di Kabupaten Simeulue, guna pemutakhiran data pemilih usai Pemilu 2019.
Kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 perihal Pemutakhiran Data Permilih Berkelanjutan. []