KIP Aceh Ambil Alih Pleno Rekap Hasil DPRK Aceh Besar

in berita •  6 years ago 


Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan mandat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019, untuk perolehan suara tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.

Rapat pleno digelar di Asrama Haji, Banda Aceh, Rabu (29/5). Rapat dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, bersama Wakil Ketua, Tharmizi, dan para anggota; Munawarsyah, Agusni, Muhammad, Akmal Abzal dan Ranisah.

Pengambil alihan sesuai dengan Surat KPU RI kepada KIP Aceh, Nomor 866/pl.02.6-sd/06/KPU/2019 tertanggal 24 Mei 2019, tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilu di Aceh Besar.

Selanjutnya juga surat KPU kepada KIP Aceh, Nomor 879/pp.06-sd/05/KPU/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019, tentang pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Besar periode 2018-2023.

"Kami mengambil alih tahapan ini sesuai perintah KPU RI,” katanya saat membuka rapat pleno.

Menurut Syamsul, pleno hanya untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara untuk hasil DPRK Aceh Besar, yang tahapannya belum diselesaikan oleh KIP Aceh Besar.

Sementara untuk hasil Pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan DPR RI di Aceh Besar, telah diplenokan bersama pada 12 Mei 2019 lalu.

Pengambil alihan memungkinkan dilakukan setelah KPU memberhentikan sementara komisioner KIP Aceh Besar sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 1024/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi KIP Aceh Besar Periode 2018 - 2023. [AW]


Foto: AW

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!