Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 bersama KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Rapat dibuka Ketua KIP, Syamsul Bahri berlangsung di Hotel Kumala, Banda Aceh, Jumat 6 Februari 2020.
“Kendati belum melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat, namun KIP Aceh bersama 23 KIP Kab/Kota tetap melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini sebagai tindak lanjut perintah KPU dan UU Nomor 7 tahun 2017,” kata Komisioner KIP Aceh, Agusni AH yang membawahi Divisi Data dan Informasi.
Menurutnya, update data berkelanjutan penting dilaksanakan sebagai amanat undang-undang dan perintah KPU RI selaku hirarki KIP Aceh.
Dalam Rakor yang berlangsung sehari penuh, Agusni AH meminta KIP Kab/Kota agar segara menyerahkan data pemilih terbaru berkelanjutan, berdaaarkan hasil pelayanan administrasi kependudukan, yakni penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat, dan data kematian.
“Hasil updating data pemilih berkelanjutan ini, nantinya dikirim oleh KIP Kab/Kota ke KIP Aceh sebagai laporan, sekaligus mengumumkan secara luas sehingga publik mendapatkan informasi utuh, berkaitan data pemilih dimaksud,” terang Agusni.
KIP Aceh menilai, semua pihak berkepentingan dengan data pemilih berkelanjutan ini. “Karenanya kami akan terus melakukan pemutakhiran sehingga setiap bulannya masyarakat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mendapatkan sajian data terbaru,” demikian Agusni. [AW]