Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menghimbau kepada semua calon yang bakal terpilih menjadi wakil rakyat untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Laporan itu dapat disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara elektronik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi di sela-sela mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Simelue, di Sinabang, Rabu 1 Mei 2019.
Tharmizi menjelaskan, KPK akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut sebelum dikeluarkan tanda terima. "Bukti LHKPN harus sudah diserahkan 7 hari setelah KIP menetapkan calon terpilih sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 73," jelasnya.
Sesuai jadwal, penetapan calon terpilih untuk DPRK dilakukan paling lambat 7 Mei 2019, sedangkan DPRA paling telat ditetapkan pada 12 Mei 2019.
Tharmizi meminta kepada calon yang bakal terpilih, jangan menunggu sampai penetapan calon terpilih, karena akan memakan waktu lama saat diklarifikasi dan verifikasi oleh KPK. Apabila bukti laporan LHKPN tidak diserahkan oleh Caleg terpilih, maka yang bersangkutan tidak diusulkan ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk di-SK-kan. [Yudi]