Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengesahkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat pleno di Aula KIP Aceh, Banda Aceh, Kamis malam 20 September 2018.
Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh lainnya: Munawar Syah, Muhammad, Ranisah, Agusni dan Akmal Abzal.
Dari dokumen DCT yang disahkan, terdapat 1.298 calon anggota DPRA dari 20 partai politik. Jumlah tersebut berkurang sebanyak lima (5) orang dari DCS sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.303 orang.
Dari lima orang tersebut, sebanyak empat (4) di antaranya mundur dan tanpa diusulkan pengganti oleh partainya. Sementara satu (1) orang lagi dicoret setelah adanya masukan klarifikasi masyarakat dan tidak diganti oleh partainya. [AW]
Posted from my blog with SteemPress : https://kip.acehprov.go.id/kip-aceh-sahkan-dct-dpra/