Simeulue - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, kembali melakukan wawancara ulang terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Simelue di Aula KIP setempat, Senin 26 November 2018.
Wawancara ulang dilakukan pasca-rekomendasi Bawaslu dengan Nomor Putusan 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 merupakan tindak lanjut putusan DKPP sebelumnya. Salah satu Amar putusannya menyatakan; "Memerintahkan KIP Kabupaten Simeleue untuk melakukan tes wawancara ulang terhadap seluruh anggota PPK se-Kabupaten Simeulue.
Komisioner KIP Aceh, Agusni AH menyebutkan selain meminta untuk diwawancara ulang, putusan tersebut juga memerintahkan KIP Kabupaten Simeulue (dalam hal ini diambil alih KIP Aceh) untuk memperbaiki tata cara prosedur penilaian sesuai dengan SK KPU nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018. [Yudi]
Foto: Yudi
Posted from my blog with SteemPress : https://kip.acehprov.go.id/kip-aceh-wawancara-ulang-ppk-simeulue/