PENTING: Jika Tidak Menyerahkan LPPDK, Calon Terpilih tak Ditetapkan

in berita •  6 years ago 


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau kepada partai politik dan calon DPD peserta Pemilu agar menyerahkan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tepat waktu. Ketidakpatuhan peserta pemilu untuk menyerahkan LPPDK ini, akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, Selasa (30/4). Menurutnya, kewajiban Peserta pemilu menyampaikan LPPDK berpedoman pada peraturan Komisi pemilihan umum nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilhan umum nomor 24 tahun 2018 dan keputusan KPU nomor: 1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye pemilihan umum.

Dia menjelaskan jadwal untuk partai politik di Kabupaten/Kota menyampaikan ke KIP Kabupaten/Kota sampai dengan 1 Mei 2019 pukul 18:00. Sementara penyampaian LPPDK peserta Pemilu untuk provinsi telah dimulai tanggal 26 April, berakhir sampai 2 Mei 2019 pukul 18.00 Wib. Sementara untuk DPD, berakhir pada 1 Mei 2019 Pukul 18.00 WIB. Jika dalam batas waktu tidak diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KIP Aceh, akan berkonsekuensi pada pada penetapan perolehan kursi bagi peserta pemilu.

"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR Aceh yang tidak menyampaikan LPPDK, sampai batas waktu, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR Aceh partai politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih," kata Tharmizi.

Adapun rincian dokumen yang harus diserahkan peserta Pemilu, berupa dokumen asli LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dokumen asli LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye), serta dokumen asli LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) beserta lampirannya masing-masing. [Yudi]

 

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!