Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gayo Lues melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019, di TPS 001, Kampung Cinta Kasih Maju, Kecamatan Blangpegayon, pada Kamis 25 April 2019.
PSU diikuti oleh 169 pemilih ini, dilaksanakan sesuai keputusan KIP Kabupaten Gayo lues Nomor 05/HK.01.6-Kpts/02/KIP-Kab/IV/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemungutan suara ulang di TPS 001 Cinta Maju. Pemilihan ulang berlansgung untuk semua tingkatan, Pilpres, DPD dan Pemilihan Legislatif.
Ketua KIP Gayo Lues, Said Abdullah mengatakan PSU terpaksa dilakukan karena adanya miskomunikasi antara petugas PPS dengan KPPS yang memberikan surat suara kepada pemilih DPTb yang menggunakan form A5.
Pemilih tersebut seharusnya hanya diberikan satu surat suara saja untuk pemilihan presiden, tetapi KPPS tidak tahu, sehingga memberikan lima surat suara. “PPS kemudian datang menyampaikan form A5 yang bersangkutan kepada KPPS, setelah dia memiiling," jelas Said.
Kejadian itu membuat Pengawas TPS memberikan rekomendasi kepada PPS dan diteruskan Ke KIP Kabupaten Gayo Lues, agar dilaksanakan pemungutan ulang di sana. [Yudi]