Menindaklanjuti upaya pencegahan dan penyebaran Virus Corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang 'Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota."
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta, 16 Maret 2020, untuk dijalankan oleh seluruh jajaran di lingkungan kerja KPU RI, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berikut edarannya.
[gview file="https://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2020/03/SE-TL-Pencegahan-Corona.pdf"]