KPJ, Pidie--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pidie mengumumkan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie tahun anggaran 2017 dari pegawai tidak tetap (PTT) kementerian kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 28 tahun 2016 tentang pengangkatan PTT harus berdasarkan hasil ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) masing masing daerah. Kelulusan bidan PTT telah diurutkan mulai nilai tertinggi hingga terendah, usia maksimal 35 tahun per formasi jabatan pada setiap unit kerja penempatan daerah dan sesuai dengan lokasi kebutuhan formasi jabatan
Berdasarkan data yang kami peroleh dari pengumuman yang ditempel di Kantor Kepagawaian Daerah Bidan PTT yang lulus TKD sebanyak 378 yang lulus bidan sebanyak 376 dan yan lulus dari formasi doktor/doktor gigi sebanyak 2 orang.
Pihak BKD pidie memberitahukan kepada seluruh bidan PTT yang lulus agar segera melengkapi dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan seperti, Surat Lamaran, Foto Copy KTP Nasional, ijazah/Transkrip Nilai, SKCK, Surat Kesehatan, Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) atau bisa diakses di website bkpsdm.pidie.go.id atau jdih.pidiekab.go.id dan bkdpidie.com untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke kantor regional XIII badan Kepegawaian Negara.
Menurut pantauan KPJ, sejumlah instansi terkait sudah disesaki peserta yang lulus untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Rumah Sakit Citra Husada Sigli dan Kapolres Pidie. Kamis, 9/3.(Azhar)
Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2017/03/bkd-kabupaten-pidie-umumkan-kelulusan-bidan-ptt/