PTUN mengabulkan pembatalan penyitaan tanah yang akan dilakukan oleh satgas BLBI pada hari rabu 2 November.
Untuk diketahui Irjanto Ongko menggugat satuan tugas penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) soal penyitaan aset tanah dengan total 2.285 meter persegi.
Adapun gugatan telah dilakukan sejak 7 juni dikarenakan Irjanto Ongko tidak terima dengan tindakan penyitaan aset tanah yang dilakukan oleh satgas BLBI.
Seperti diketahui Irjanto Ongko ialah anak dari obligator BLBI Kaharudin Ongko.
Dengan pembatalan penyitaan aset tanah oleh PTUN, ketua satgas BLBI Rionald Silaban akan mengajukan banding atas putusan tersebut.