3 Pelaku Zina Jalani Hukuman Cambuk di Masjid Lhokseumawe

in breaking •  7 years ago 

Hiii Steemian's
Selamat pagi dan selamat beraktivitas
Saya ingin membagikan cerita kemarin di cambuknya penzina..


image


Lhokseumawe - Tiga orang terdakwa pelanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh menjalani hukuman cambuk yang dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat (8/9/2017).

Dikutip dari Antara, pelaksanaan uqubat (sanksi) cambuk usai salat Jumat tersebut, dilaksanakan kepada tiga terdakwa masing-masing atas nama Muhajir (34), Mazidah (30) dan Fakhrorraz (19), setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.


image


Berdasarkan salinan keputusan hakim, Pasal 33 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat serta dalil-dalil syariat, terdakwa Muhajir dan Mazidah dihukum sebanyak 100 kali hudud cambuk di muka umum.

Keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu, zina.

Muhajir merupakan warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang dan Mazidah merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Mantap, menuju ke hukum kitab, penzina memang pantas hukukan nya cambuk sesuai dengam printah ALLAH, biar jadi contoh dan harapan bisa beruhah dan bertaubat para pelaku baik yang sudah

Iya benar bg @zulfikar-fx, semoga dengan adanya hukuman semacam ini, bisa berubah dan berma

Bagus maju terus aceh, biasanya campuk cuma di lakukan di banda aceh, kini sudah si terapkan juga do lhokseumawe, semoga yang berzina dannyang berbuat maksiat bertaubat,

Amiiin Amiiinn Ya Rabbal A'laminnnn,
Thank @zakir

This post recieved an upvote from minnowpond. If you would like to recieve upvotes from minnowpond on all your posts, simply FOLLOW @minnowpond