Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA),
Safaruddin meminta Presiden Jokowi untuk membuka
keterpasungan pelabuhan dan perdagangan Bebas
Kawasan Sabang dari berbagai permasalahan regulasi
teknis yang membuat kawasan pelabuhan dan
perdagangan bebas menjadi tidak bebas.
Padahal UU 37/2000 tentang Kawasan Perdagangam
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sudah mengatur
secara tegas bahwa Sabang tidak masuk dalam wilayah
kepabeanan, bahkan dalam PP 83/2010 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan
Kawasan Sabang, pada pasal 3 ayat (1) di sebutkan
kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan
dari kawasan Sabang bebas tata niaga.
"Yang dimaksud dengan bebas tata niaga adalah
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti
yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena
kawasan Sabang adalah terpisah dari Kepabeanan
Indonesia, dan jenis barang bebas taya niaga yang
dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari kawasan
Sabang ditetapkan oleh Badan Pengelola Kawasan
Sabang (BPKS)," kata Safar
Namun pada kenyataannya kata Safar, saat ini banyak
pembatasan-pembatasan tertentu yang dilakukan oleh
kantor Bea Cukai di Sabang, bahkan dari investigasi
YARA ke Pelabuhan BPKS, ada beberapa barang yang
masuk ke Sabang, telah dilengkapi perizinan dari BPKS
tetapi ditahan oleh Kantor Bea Cukai di Sabang," sebutnya.
"Kami berharap kepada Presiden agar menginstruksikan
kepada Menteri Keuangan untuk menarik Kantor
Bea Cukai dari kawasan Sabang, karena kawasan Sabang
bukan wilayah kepabeanan. UU 37/2000 telah
melimpahkan kewenangan melakukan pengawasan
lalu lintas barang, monitor database dan informasi
keluar masuknya barang kepada BPKS dan dalam hal
tersebut BPKS dapat berkerjasama dengan pejabat
instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan
dan kerjasama lainnya," jelas Safar.
DIa menambahkan, kawasan bebas Sabang menjadi
kawasan yang tidak bebas dengan berbagai regulasi yang
tumpang tindih dan berakibat pada konflik di lapangan,
YARA ingin pelabuhan bebas Sabang seperti pelabuhan
bebas di daerah lainnya yang bisa memacu
pertumbuhan ekonomi masyarakat.
" Untuk itu sangat diperlukan kebijakan Presiden untuk
membenahi kawasan bebas sabang agar dapat berfungsi
sebagaimana semangat dalam UU 37/2000," tambah
safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
Provinsi Aceh.