LAMPIRAN PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INIDONESIA NOMOR TAHUN 2015 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

in busy •  7 years ago 

SALINAN

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INIDONESIA NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

A. RUMUSAN SIKAP
Setiap lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi harus memiliki sikap sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
c. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

B. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM DIPLOMA SATU, DIPLOMA DUA, DAN DIPLOMA TIGA

DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA
Lulusan Program Diploma Satu wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: Lulusan Program Diploma Dua wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: Lulusan Program Diploma Tiga wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
a. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan pilihan prosedur kerja yang tepat dari beberapa pilihan yang baku; a. mampu menyelesaikan pekerjaan dengan tugas yang berlingkup luas dalam bidang yang spesifik, menganalisis informasi secara terbatas, dan memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku; a. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum
maupun yang sudah baku;
b. mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur dari hasil kerja yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri melalui pengawasan tidak langsung; b. mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur dari hasil kerja yang seluruhnya merupakan hasil kerja sendiri, tanpa pengawasan; b. mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur;

DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA
c. mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang lazim, serta dilaksanakan melalui bimbingan; c. mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang lazim, serta dilaksanakan dan bertanggung jawab secara mandiri atas hasilnya; c. mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai
dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri;
d. mampu menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas d. mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomuni- kasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan;

DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA
d. mampu bekerja sama dan
berkomunikasi dengan cara dan bahasa yang sesuai dengan etika dalam lingkungan kerjanya; e. mampu bekerja sama, berkomunikasi, mengambil inisiatif yang diperlukan dalam konteks pelaksanaan pekerjaannya; e. mampu bekerja sama, berkomunikasi, dan berinovatif dalam pekerjaannya;
e. mampu bertanggung-jawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas mutu dan kuantitas hasil kerja orang lain yang setara; dan f. mampu bertanggung- jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas mutu dan kuantitas hasil kerja orang lain; dan f. mampu bertanggung- jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok
dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawab- nya; dan
g. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di
bawah tanggung

DIPLOMA SATU DIPLOMA DUA DIPLOMA TIGA
jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri;
f. mampu mendokumen- tasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
kembali data untuk menjamin kesahihan. g. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan. h. mampu mendokumentasi - kan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

C. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM DIPLOMA EMPAT/SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM SARJANA

DIPLOMA EMPAT / SARJANA
TERAPAN SARJANA
Lulusan Program Diploma Empat/ Sarjana Terapan wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: Lulusan Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
a. mampu menerapkan pemikian logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan
pekerjaan yang spesifik di bidang a. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks
pengembangan atau

DIPLOMA EMPAT / SARJANA
TERAPAN SARJANA
keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
b. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; b. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
c. mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni, menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; c. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
d. mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; d. menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;

DIPLOMA EMPAT / SARJANA
TERAPAN SARJANA
e. mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya; e. mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
f. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya; f. mampu memelihara dan mengembang-kan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
g. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; g. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
h. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan h. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
i. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan
mencegah plagiasi. i. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan
mencegah plagiasi.

D. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM MAGISTER DAN PROGRAM MAGISTER TERAPAN

MAGISTER MAGISTER TERAPAN
Lulusan Program Magister wajib memiliki keterampilan-umum sebagai berikut: Lulusan Program Magister Terapan wajib memiliki keterampilan-umum sebagai
berikut:
a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional; a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam penerapan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototipe, karya desain, produk seni, atau inovasi teknologi bernilai tambah, menyusun konsepsi ilmiah atau karya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta karya yang dipresentasikan atau dipamerkan;
b. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam
menyelesaikan masalah di b. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam
menyelesaikan masalah di

MAGISTER MAGISTER TERAPAN
masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya; masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
c. mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; c. mampu menyusun ide, pemikiran, dan argumen teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
d. mampu mengidentifikasibidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin; d. mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memosisikan ke dalam suatu skema penyelesaian masalah yang lebih menyeluruh dan bersifat interdisiplin atau multi disiplin;
e. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; e. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah penerapaan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian
ekperimental terhadap informasi dan data;

MAGISTER MAGISTER TERAPAN
f. mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas; f. mampu mengelola, mengembangkan dan meningkatkan mutu kerja sama baik di lembaganya maupun lembaga lain, dengan mengutamakan kualitas hasil dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan;
g. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan g. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
h. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. h. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data prototype, karya desain atau produk seni dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

E. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM DOKTOR DAN PROGRAM DOKTOR TERAPAN

DOKTOR DOKTOR TERAPAN
Lulusan Program Doktor wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: Lulusan Program Doktor Terapan wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:

DOKTOR DOKTOR TERAPAN
a. mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; a. mampu menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi baru pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan karya desain, prototipe, atau inovasi teknologi bernilai tambah atau dapat digunakan untuk penyelesaian masalah berdasarkan pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif;
b. mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; b. mampu menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian atas hasil karyanya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional;
c. mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan
memberikan kemaslahatan pada c. mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini,
termaju, dan memberikan

DOKTOR DOKTOR TERAPAN
umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumberdaya internal maupun eksternal; kemaslahatan pada umat manusia dengan
mengikutsertakan aspek
keekonomian melalui
pendekatan interdisiplin,
multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka menghasilkan penyelesaian masalah teknologi pada industri yang relevan, atau seni;
d. mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas; b. mampu mengembangkan strategi pengembangan teknologi atau seni dengan pendekatan interdisiplin,
multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas;
e. mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat; c. mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau
langsung kepada masyarakat;

DOKTOR DOKTOR TERAPAN
f. mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan ,pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada dibawah tanggung jawabnya; d. mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada dibawah tanggung jawabnya;
g. mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengaman-kan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada dibawah tanggung jawabnya; dan e. mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada dibawah tanggung jawabnya; dan
h. mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti diluar lembaga. f. mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti di luar lembaga.

F. RUMUSAN KETERAMPILAN UMUM

PROGRAM PROFESI, PROGRAM SPESIALIS, DAN PROGRAM SUBSPESIALIS

PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS
Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: Lulusan Program Spesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
a. mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang
spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal
setara dengan standar kompetensi kerja profesinya; a. mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/internasional; a. mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis
pekerjaan yang
spesifik dan
kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara internasional;
b. mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis,
kritis, sistematis, b. mampu membuat keputusan yang
independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan komprehensif; b. mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis,

PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS
dan kreatif; kritis, sistematis, kreatif, komprehensif, dan arif;
c. mampu mengomunikasi- kan pemikiran/argume n atau karya
inovasi yang
bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertang- gungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya; c. mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemaslahatan manusia, yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada
masyarakat umum melalui berbagai bentuk media; c. mampu mengomunikasi-kan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawab kan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui
berbagai bentuk media;
d. mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang
dibuat dalam
melaksanakan d. mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan
pekerjaan profesinya d. mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan
keputusan yang
dibuat dalam melaksanakan

PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS
pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat; baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya; pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;
e. mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja; e. mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional; e. mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional,
regional, dan internasional;
f. mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; f. mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; f. mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
g. mampu memimpin suatu tim kerja
untuk g. mampu memimpin suatu tim kerja untuk
memecahkan masalah g. mampu memimpin suatu tim kerja
untuk memecahkan

PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS
memecahkan masalah pada bidang profesinya; baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya; masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;
h. mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; h. mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya; h. mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;
i. mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya; i. mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya; i. mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
j. mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan
kode etik
profesinya; j. mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya; j. mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;

PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS
k. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; k. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya; k. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran didi sendiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;
l. mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan l. mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional
dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan l. mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
m.mampu mendokumen- tasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman-kan, dan menemukan kembali data dan
informasi untuk m.mampu mendokumen- tasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman- kan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil
kerja profesinya. m. mampu mendokumen- tasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta
informasi untuk

PROFESI SPESIALIS SUBSPESIALIS
keperluan keperluan
pengembangan pengembangan
hasil kerja hasil kerja
profesinya. profesinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA, TTD.
MOHAMAD NASIR

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP. 195812011985032001

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://maryamspkom.files.wordpress.com/2016/01/lampiran-permenristekdikti-nomor-44-tahun-2015-tentang-snpt-salinan.pdf

Congratulations @zaynalfatih! You have completed the following achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes

Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

Do not miss the last post from @steemitboard:
SteemitBoard World Cup Contest - The results, the winners and the prizes

Do you like SteemitBoard's project? Then Vote for its witness and get one more award!

Congratulations @zaynalfatih! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes

Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

Do not miss the last post from @steemitboard:

SteemitBoard - Witness Update

Support SteemitBoard's project! Vote for its witness and get one more award!

Congratulations @zaynalfatih! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :

You made more than 2000 upvotes. Your next target is to reach 3000 upvotes.

Click here to view your Board of Honor
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

Do not miss the last post from @steemitboard:

Be ready for the next contest!
Trick or Treat - Publish your scariest halloween story and win a new badge

Support SteemitBoard's project! Vote for its witness and get one more award!

Congratulations @zaynalfatih! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 1 year!

Click here to view your Board

Support SteemitBoard's project! Vote for its witness and get one more award!

Congratulations @zaynalfatih! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 2 years!

You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking

Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!