๐ AJAKAN KEPADA AKADEMISI UIN UNTUK BELAJAR FIQH 4 MAZHAB
๐ค Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc hafizhahullah
Ulama 4 mazhab sepakat dalam 4 kondisi:
Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihat wajahnya akan terkena atau dikhawatirkan terkena fitnah (godaan).
Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihatnya dengan syahwat atau dikhawatirkan akan memunculkan syahwatnya.
Boleh buka cadar dalam kondisi darurat seperti untuk pengobatan dan persaksian di Pengadilan.
Boleh buka cadar dalam kondisi hajat (dibutuhkan) seperti laki-laki melihat wanita yang dilamarnya.
Ulama 4 mazhab berbeda pendapat dalam 2 keadaan:
Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya fitnah.
Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya syahwat.
Pendapat pertama: Tetap haram buka cadar.
Pendapat kedua: Tidak haram, namun kebanyakan berpendapat makruh, bukan boleh.
Simak selengkapnya: https://web.facebook.com/sofyanruray.info/videos/953959364753546/
#Video_Pendek On YouTube:
โโโโ โโฟโ โโโโ
โก Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam โคต
๐ฎ Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
๐ฒ Gabung Group WA: 08111377787
๐ Fb: www.fb.com/taawundakwah
๐ Web: www.taawundakwah.com
๐ฑ Android: http://bit.ly/1FDlcQo
๐ฌ Youtube: Taโawun Dakwah
๐ Hastag: #Kajian_Sunnah
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.youtube.com/watch?v=YgIw4IVdug4
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit