JAKARTA, Kabarpidiejaya.com | Gerakan Rakyat Tolak Anggota Legislatif Koruptor (GERTAK) meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak siapa saja yang kemudian menggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi untuk kembali maju sebagai calon legislatif.
"Rakyat siap mendukung KPU dan MA agar bangsa ini terbebas dari Calon legislatif koruptor. Sebab masalah ini tak kunjung selesai," kata Ketua Umum GERTAK, Tohenda, dalam diskusi Tolak Caleg Koruptor, Dukung Caleg Bersih untuk Pemilu 2018, Kamis, 2 Agustus 2018.
Dia mengatakan, KPU harus tegas menolak calon legislatif eks napi koruptor agar demokrasi tumbuh sehat dan bersih. Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, harus pula diawali dengan mendukung calon legislatif yang bersih dari tindak pidana khususnya korupsi.
"Logikanya mana mungkin calon legislatif eks koruptor bisa bekerja untuk rakyat kalau dia sendiri punya masa lalu yang hitam," kata dia menegaskan.
GERTAK pun, kata dia, akan siap mendukung KPU serta mengawasi kinerja penyelenggara pemilu tersebut agar bebas dari intervensi pihak mana pun dan bekerja sesuai hukum dan undang-undang.
"Untuk memperkuat dukungan tersebut, GERTAK menyatakan sikap bahwa: 1. Tolak dan coret calon legislatif koruptor. 2. Mendesak KPU untuk mengumumkan nama-nama caleg koruptor. 3. Jalankan pileg bersih dari caleg korupto," kata dia.
Tidak saja menyatakan sikapnya, GERTAK juga menggulirkan beberapa nama caleg versi mereka yang dianggap memiliki integritas dan rekam jejak bersih antara lain: Himawan Sutanto Caleg DPRD Dapil IV Jaktim (Demokrat), Edysa Girsang (Eki) Caleg DPR RI Jakarta 3 (Hanura), Teguh Margono, SH Caleg DPRD Dapil VIII Jaksel (Hanura), H. Suryadi Caleg DPRD Dapil IV Jaktim (PKB), Zaumi Sirad Caleg DPRD Kota Bandung (PSI) dan Martin Kusuma Caleg DPRI RI Kalbar (PSI). ***
Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2018/08/gertak-minta-ma-tolak-gugatan-terhadap-pkpu-nomor-20-tahun-2018/