betul sekali mas @dsatria
bahkan sudah dibentuk, bukan mau. hehe
jadi secara administratif Poros Muda Aceh Adalah organisasi yang legal karna sudah punya akta pendirian, akta notaris dan sudah di Kesbangpolkan baik ditingkat Kabupaten Maupun Provinsi serta syarat administrasi lainnya sebagai sebuah organisasi masyarakat (ORMAS).
mas @dsatria mungkin sudah tahu bahwa dulu ketika masa pilkada di Kabupaten Bireuen, Poros Muda ikut terlibat aktif dalam pemenangan salah satu kandidat yang kala itu masih bernama Poros Muda Saifannur. sedikit meluruskan bahwa Poros Muda hari ini adalah sebuah organisasi Kepemudaan yang tidak ada sangkut paut dengan kandidat manapun lagi karna Pilkada sudah usai, maka mari sama-sama membangun dengan apapun SDM yang kita miliki sebagai salah satu pilar dari Kabupaten Bireuen.
Mungkin itu sedikit dari saya mas @dsatria dan saya tahu sebetulnya mas @dsatria lebih paham dan pura-pura jadi masyarakat awam. hehe :D