source image
Mahkamah Syar’iyah adalah suatu lembaga yang menjalankan Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Aceh yang dibentuk sebagai pengembangan dari Peradilan Agama serta sebagai dari suatu bagian dalam sistem peradilan nasional.
Pada Pasal 1 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, terdapat 6 (enam) istilah yang dirumuskan berdampingan erat dengan istilah adat yaitu : Adat (angka 10), Hukum Adat (angka 11), Adat Istiadat (Angka 12), Kebiasaan (angka 13), Pemangku Adat (angka (14), dan Upacara Adat (angka 16). Penjelasan dari keseluruhan istilah itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
“10. Adat ialah aturan berbagai perbuatan dan berbagai kebiasaan yang semuanya telah berlaku dalam suatu masyarakat yang kemudian dijadikan pedoman dalam dimensi pergaulan kehidupan di provinsi aceh”
“11. Hukum Adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh yang memiliki sanksi apabila melanggar”.
“12. Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi pendahulu yang dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang sesuai dengan syari’at Islam”
“13. Kebiasaan adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan secara berulang kali untuk hal yang sama, yang hidup dan berkembang serta dilaksanakan oleh masyarakat”.
“14. Pengelola Adat adalah orang yang mengemban tugas pada jabatan di lembaga adat”.
“16. Sebuah upacara Adat merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan sesuai dan selaras dengan norma-norma dalam sebuah adat, nilai dan kebiasaan masyarakat pada suatu tempat tertentu”
Sementara itu, istilah mengenai Peradilan Adat dijumpai dalam tulisan Abdurrahman dalam bukunya Peradilan Adat di Aceh. Dalam buku tersebut memberikan defenisi tentang peradilan adat adalah “proses penyelesaian sengketa, perkara atau persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat oleh lembaga adat yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan tujuan damai”.
Secara yuridis formal, istilah pengadilan adat memang tidak dikenal dan tidak dijumpai dalam qanu di atas, penyebutan istilah musyawarah sengketa/perselisihan adat yang dilakukan oleh pemuka ada di tingkat Gampong atau Mukim, oleh sebagian masyarakat enyebutnya dengan peradilan adat, menurut penulis, hal ini disebabkan oleh faktor kebiasaan yang berlangsung di tengah masyarakat bahwa jika ada suatu sengketa/perselisihan lazimnya dilakukan melalui suatu proses sidang sebagaimana sidang pada Mahkamah Syar’iyah atau sidang pada Peradilan Umum.
Berikut ini terdapat beberapa potensi upaya harmonisasi peran dan fungsi antara Mahkamah Syar’yah dan Sidang Musyawarah Perselisihan Sengketa/Perselisihan Adat Aceh dalam mencari titik temu pada kepastian hukum dan keadilan, yaitu :
a. Harmonisasi Fungsi dan Peran Melalui Instrumen Madiasi
Aspek yang berpotensi untuk disebut memiliki persamaan dalam mencari harmonisasi peran dan fungsi dari kedua lembaga peradilan di atas adalah pada bentuk tugas utama peradilan, yaitu mendamaikan. Prinsip ini dimiliki oleh kedua peradilan itu. Tujuannya untuk menghindari meluasnya persengketaan yang muncul, dan proses penyelesaiannyapun tidak terlalu lama, sehingga berdampak kepada saling menerima dan mema’afkan.
b. Harmonisasi Fungsi dan Peran Melalui Instrumen Litigasi dan Non Litigasi
Aspek ini, seperti yang telah digambarkan di atas, kewenangan Mahkamah Syar’iah mencari harmonisasi peran dan fungsi sangat terikat dengan tata laksana peradilan yang telah baku, serba tertulis dan bahkan dapat dikatakan, potensi untuk melakukan ijtihad sekalipun sangat sulit, sebab sudah diatur demikian formulanya. Aspek ini, menurut penulis, sulit bagi Mahkamah Syar’iyah mencari harmonisasi peran dan fungsinya dalam menegakkan keadilan yang diterima para pihak, sebab akan adanya pihak yang kalah yang tidak puas dengan keputusan tersebut.
Namun demikian, jika dilakukan penyelesaian sengketa atau perselisihan melaui jalur non litigasi, maka akan memudahkan dalam penyelesaiannya sebab lazimnya pada aspek ini, akan dilakukan upaya-upaya penyederhanaan sengketa dengan prinsip memperkecil sengketa/perselisihan yang besar dan menghapus sengketa/perselisihan yang kecil dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa. Tetapi, untuk sengketa/perselisihan yang sudah sering dilanggar atau dilakukan, maka upaya penyelesaian melalui non litigasi tidak tepat dilakukan, sebab perbuatan pelanggaran sudah tergolong akut dan harus diselesaikan melalui Mahkamah Syar’iyah.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, kesimpulan dapat dirumuskan bahwa : Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Peradilan Adat di Aceh mencari harmonisasi peran dan fungsi berpeluang pada aspek mediasi (mendamaikan) yang dilakukan tidak pada bentuk litigasi, melainkan pada bentuk non litigasi. Jika dilakukan penegakan keadilan melalui bentuk litigasi akan menimbulkan ketidak puasan pihak-pihak tertentu di bandingkan non litigasi.
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by yusfriadi from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Congratulations @yusfriadi! You received a personal award!
Click here to view your Board
Do not miss the last post from @steemitboard:
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Congratulations @yusfriadi! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit