Fajri M. Kasem
MEUREUDU, kabarpidiejaya.com| Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya menghimbau Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk teliti dan cermat dalam pelaksanaan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya yang ikut dalam pemilu Legislatif 2019.
Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Fajri M Kasem, Jum'at (7/9) menyebutkan, himbauan kepada KIP setempat itu dituangkan Panwaslih dalam surat bernomor 29/K.AC-17/PM.00.02/IX/2018. Dalam surat itu KIP dihimbau supaya dalam penetapan DCT DPRK Pidie Jaya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang- Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Umum Nomor 20 Tahun 2018, dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan, dan Penetapan Daftar Calon Tetap DPR, DPRD, dan DPRK.
“Surat himbauan itu adalah bagian dari upaya Panwaslih mencegah terjadinya kekeliruan dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRK Pidie Jaya. sehingga tidak terjadinya pelanggaran hukum dan mencegah terjadinya sengketa” katanya.
Proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KIP akan berlangsung tanggal 20 September 2018 mendatang, dan himbauan itu merupakan upaya Panwaslih dalam melakukan pencegahan. Sehingga tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terjaminnya keadilan bagi semua peserta Pemilu.
Fajri juga menghimbau partai politik peserta pemilu 2019 untuk ikut serta mengawasi serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, menuju Pemilu yang bermatabat. " Penyelenggara dan peserta pemilu harus menjunjung tinggi aturan perudang-undangan yang berlaku supaya tidak terjadi benturan-benturan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu," imbuh Fajri. (IP)
Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2018/09/panwaslih-himbau-kip-pidie-jaya-cermat-tetapkan-dct-dprk/