Desa Dalam Cengkraman Kebijakan

in desa •  7 years ago 

image.jpeg

Eksistensi pendamping profesional desa kembali diperdebatkan oleh banyak pihak, bahkan muncul wacana agar keberadaan pendamping kembali di evaluasi mengingat belum efektifnya pembangunan di tingkat desa.

Melihat indikasi wacana tersebut sebenarnya para pihak lebih mengerti tantangan terberat yang dihadapi oleh pendamping desa dalam menjalankan tugas, yaitu masih banyaknya kepentingan dalam kebijakan supra desa yang belum sepenuhnya ikhlas kalau seandainya desa menjadi mandiri.

Kebijakan supra desa yaitu semua kebijakan pemerintah, baik pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota yang berimplikasi terhadap pembangunan desa.

Sampai saat ini cengkraman kebijakan kabupaten/kota masih sangat kuat. Bila diibaratkan pemerintah desa seperti seekor harimau yang dilepas tapi ekornya dipegang sehingga tidak akan bisa maju, bergerak ya, tapi hanya bergerak ditempat dan tidak akan maju-maju.

image.jpeg

Diakui atau tidak supra desa telah menyandera upaya implementasi substansi UU desa, dengan dalih pembinaan malah menjadi kebablasan, sehingga desa justru kehilangan gairah bangkit untuk mandiri.

Dengan demikan keberadaan pendamping desa seperti pemain catur sehingga setiap bidang yang dimainkan mampu merubah keadaan. Peran yang dilahirkan harus bisa sedikitnya bisa meminimalisir segala kendala dan tantangan implementasi UU Desa.

Oleh karena itu semangat UU desa harus terus disuarakan sehingga semua pihak dapat bahu membahu membangun desa.

image.jpeg

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Sebenarnya melalui UU Desa, Desa (Gampong) telah memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan pembangunan Desa secara mandiri. Kalau tidak salah saya pahami melaui UU Desa No 6 Tahun 2014, Desa telah memiliki hak otonom sendiri dalam melakukan pembangunan Desa tanpa ada intervensi Pemerintah Pusat. Seharusnya kondisi itu dapat melahirkan program-program yang objektiv dan tepat sasaran. Tuntunya untuk mewujudkan program-program yang objektif dan tepat sasaran tersebut harus di pandu oleh pendamping Desa.

Disamping itu, pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh pemuda-pemuda desa juga harus menjadi program perioritas yang perlu di terapkan Desa. Rasanya ironis, kalau UU Desa ternyata tidak bisa menjawab problematika yang terjadi di Desa.

@munawir91

benar sekali apa yang @munawir91 sebutkan, memang kehadiran UU desa yaitu agar setiap desa menjadi mandiri, namun persoalan dilapangan juga kompleks saya rasa, mulai dari kebijakan hingga tingkat keseriusan beberapa aparatur desa dalam mengelola keuangan desa (terjadi di beberapa daerah), selain itu juga peran pendamping masih belum optimal. Jadi sebernarnya harus ada keseriusan dari para pihak dalam membangun desa yang mandiri.

Congratulations @mustafa1989! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes received

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

thanks alot @steemitboard for u attention