Dalam melakukan suatu tindakan terlebih dahulu kita melakukan mufakat jika pekerjaan tersebut merupakan suatu kelompok atau suatu lembaga tertentu.
Ibarat pepatah Aceh mengatakan, "duek Meu pakat tamita akai peu sahoe akai beukai na suwa" artinya kalau kita sepakat tentu cara pun ada dan sebagai bekalnya seumpama suluh yang dipergunakan ketika berjalan ketika gelap.
Dengan hal tersebut setiap melakukan suatu tindakan atau langkah yang hendak lakukan tentu harus bermusyawarah.