Zakat,seperti yang kita ketahui,adalah suatu kewajiban yang tegas berdasarkam ketapan ALLAH SWT dan bukan sekedar tangung jawab yang di bebankan kepadab individu.Ia tidak hanya di tunaikan oleh mereka yang mengharapkan balasan ALLAH swt di akhirat tetapi di tingalkan oleh mereka yang kurang yakin terhadap negeri akhirat.
Zakat bukan sekedar kemurahan individu,melaikan suatu sistem tata sosial yang di kelola oleh negara melalui aparat tersendiri.Aparat ini mengatur semua permasalahannya,mulai dari pengumpulan dari para wajib zakat dan pendiristribusinya kepada mereka yang berhap.
Beberapa Dalil AL-qur'an
Dalil yang paling kuat tentang pemungutan zakat adalah firman ALLAH SWT tentang para pengurus zakat mereka mendapatkan bagian khusus zakat agar mereka tidak besusah payah mencari rezeki dari sektor lain dan tugas nya berjalan lancar.ALLAH SWT berfirman : "Sesungguhnya zakat-zakat itu,hanyalah untuk orang-orang fakir,orang miskin,pengurus-pengurus zakatpada orang-orang yang berutang,untuk jalan ALLAH dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai suatu.ketetapan yang di wajibkan ALLAH dan Allah maha mengatahui lagi maha bijaksana"(QS AT-TAUBAH:60)