Tiga terdakwa penyuplai amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang berinisial WH, EW, RH divonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis (24/01/2019) siang.
“Hakim ketua pengadilan negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!