"Memproduksi Kebahagiaan" Masyarakat Tugas Aparatur Pemerintahn

in esteem •  7 years ago  (edited)

image

Selamat Pagi Steemian semua selamat Berjumpa kembali selamat beraktifitas hari ini semoga sukses kembali.
Kali ini saya mencoba menyajikan tip ilmu pemerintahan. Pada dasarnya tugas aparatur pemerintah selaku Pelayan Masyarakat adalah " Memproduksi Kebahagiaan"
Dalam memproduksi Kebahagiaan ada 3 (iga) Tugas
Utama yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut
1.MELINDUNGI SEGENAP BANGSA.
Dalam melindungi segenap bangsa perlu dilakukan penerapan HAM, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi, oleh negara, hukum, Pemerintah. Dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Untuk itu
Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2 MENCERDASKAN BANGSA.
Dalam mencerdaskan bangsa pemerintah dan negara wajib memberikan Pendidikan yang layak kepada kehidupan bangsa yang mampu memenuhi
tuntutan kesadaran harga diri, harkat dan martabat, kemandirian, pintar, jujur serta mampu berkreatif dan produktif.
3.MENSEJAHTERAKAN RAKYAT.
Dalam mensejahterakan rakyat Pemerintah wajib menjamin kesejahteraan Ekonomi pada kehidupan
Bangsa, dalam arti pemerintah bertanggung jawab
Penuh untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar Sosial dan Ekonomi kehidupan bangsa.
Dalam memproduksi Kebahagiaan masyarakat akan
Terjadi perbedaan perbedaan. Untuk mengurangi
Perbedaan tersebut perlu dilakukan komonikasi Sosial diantara sesama penyelenggara.
Pemerintah dibangun dengan Ekosistem, yang ekosistemnya terdiri dari urusan urusan.

  • Urusan Pemerintahan Umum,
    Yaitu urusan urusan yang menjadi kewenangan
    Presiden sebagai Kepala Negara.
  • Urusan Pemerintahan Absolut
    Yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Pusat seperti ;
    Politik Luar Negeri, Hankam, Peradilan,Moneter dan fisikal Nasional dan Agama.
  • Urusan Konkuren.
    Yaitu Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah aPusatdan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Konkuren ini pun dibagi menjadi dua lagi yaitu :
    A. urusan pemerintahan Wajib.
    B. urusan pemerintahan Pilihan.
    Urusan pemerintahan Wajib juga dibagi 2 (dua) lagi
    yaitu :
    a. Wajib Pelayanan Dasar.
    b. Wajib non Pelayanan Dasar.
    Urusan wajib pelayanan Dasar, meliputi :
    Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan perumahan, Ketertiban umum, perlindungan anak, Sosial.
    Urusan wajib Non Pelayanan Dasar, meliputi : Tenaga kerja, Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan anak, Pangan, Peternakan, Lingkungan hidup, Administrasi kependudukan dan Capil, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian penduduk dan KB, Perhubungan, Komunikasi dan informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman modal, Kepemudaan dan Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan.
    Satu Urusan Konkuren yaitu Urusan Pemerintahan Pilihan yaitu Pembagian urusan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam urusan pilihan antara
    lain ; Kelautan dan perikanan, parawisata, pertanian
    Kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, transmigrasi.
    _ Bidang kehutanan, kelautan, energi sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    _ Bidang kehutanan yang tergolong dalam pengelolaan taman kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Kota
    _ Bidang energi sumber daya mineral Pengelolaan Migas menjadi kewenangan pemerintah pusat.
    _ Pemanfaatan langsung panas bumi menjadi kewenangan kabupaten/kota.
    Terimakasih semoga bermanfaat.
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  
Loading...