Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir, Gampang Banget!

in esteem •  7 years ago 

Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.
Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.
Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.
Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.
image
Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.
Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.
Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.
Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.
Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut.

Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

  1. Indosat, Smartfren, Tri
    NIK#NomorKK#
  2. XL Axiata
    Daftar#NIK#Nomor KK
  3. Telkomsel
    Reg(spasi)NIK#NomorKK
    Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

  1. Indosat, Smartfren, dan Tri
    ULANG#NIK#NomorKK#
  2. XL Axiata
    ULANG#NIK#NomorKK
  3. Telkomsel
    ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
    Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

@salam steemians

@balianassar

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Thanks tomole444