Masih ingat kasus salah satu calon keuchik di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil yang menyatakan dirinya keluar dari Islam akhir 2017 lalu?
Kini, pelaku berinisial JN bin H. Sang (51) mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil terkait kasus tersebut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (23/2/2018) mengatakan telah menetapkan tersangka berinisial JN dan menahannya.