Mukim adalah struktur adat dalam sistem kepemerintahan, mukim merupakan struktur pemerintahan dari beberapa desa dalam satu kecamatan, struktur mukim sendiri dipimpin oleh Imum Mukim, tuha 4 Mukim, tuha 8 Mukim dan struktur lainnya.
Mukim diberi kewenangan dalam menyelenggarakan sistem adat, khususnya pada ranah penjagaan sumber daya alam baik lingkungan maupun sumber daya alam lainnya. Dalam mengelola dan menjaga serta melestarikan sumber daya alam tersebut, maka pemerintahan mukim dipandang perlu untuk mengeluarkan hukum atau aturan untuk melindungi, menjaga serta merawat dan mengawasi sumber daya alam tersebut sehingga sumber daya alam dapat terlestarikan.