Salah satu prinsip pengelolaan dana desa adalah transparansi, yaitu suatu sistem pengelolaan keuangan desa dengan konsep terbuka. Tak hal yang dirahasiakan oleh pelaku kegiatan pada masyarakat.
Sistem tni adanya sudah informasi yang yang di siapkan oleh pemerintah desa yang mudah di akses oleh masyarakat. Untuk memudahkan pelaksanaan prinsip terbuka ini biasanya pemerintah desa menyiapkan papan informasi desa sebagai sumber informasi bagi masyarakat tantang rencana kerja desa tahun berjalan yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
Pada Pelaksanan kegiatan tahun 2017 yang lalu.penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat melalui papan.informasi tersebut menjadi.wajin. Berdasarkan arahan menteri desa.saat itu.
Pada dasarnya, pemanfaatan papan informasi tersebut memiliki nilai yang positif dalam melaksanakan pembangunan desa. Hal tersebut setidaknya masyarakat memiliki peran dan fungsi dalam mengawasi pelaksanaan (APBDesa) didesanya. Kontro.masyarakat menjadi sangat untuk memastikan bahwa semua kegiatan APBDes terlaksana sesuai dengan yang direncanakan.