Tiga Tahun Berjalan, Belum Berdaya

in esteem •  7 years ago 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Empowering (pemberdayaan) menjadi kata kunci tatkala kita membicarakan masalah dana desa. Hal tersebut dikarenakan empowering merupakan salah satu yang ada dalam kegiatan dana desa.

image

Ruang lingkup dana salah satunya adalah memberdayakan masyarakat yang tidak mampu supaya mereka terberdayakan secara ekonomi agar mareka mampu memenuhi kebutuhannya dan keluarganya sehari-hari. Program selaras dengan cita-cita pemerintah untuk mengentaskan program kemiskinan oleh pemerintah.

image

Selama ada program yang sama telah digulirkan namun hal tersebut belum maksimal menurunkan angka kemiskinan masyarakat, di sebabkan ada beberapa hal:

  1. Adanya regulasi yang mengikat desa yang wajib di ikuti, sehingga desa tak bisa memanfaatkan program secara maksimal.
    2, Terbatasnya alokasi anggaran bagi
  2. Tidak berkesinambungan pengalokasian anggaran.
  3. Tidak ada penekanan yang kuat untuk menggerakkan perekonomian masyarakat secara kolektif.
    Mungkin itu beberapa analisa saya mengapa program dana desa begitu fantastis kehadirannya dibandingkan dengan yang lain. Karena pada program dana desa terjadinya pelimpahan kewenangan penuh bagi masyarakat dalam penggunaan anggaran, serta di dukung oleh jumlah dana yang sangat

image

B. Postulat dan hipotesis

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka muncullah hipotesis saya terhadap keberadaan dana desa semenjak tahun 2015 sampai 2017 (3 tahun) sudah berjalan khusus desa dalam wilayah Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara.

  1. Sejauh mana keberhasilan masyarakat Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara dalam memanfaatkan dana desa.

  2. Adakah pengaruhnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

C. Landasan Hukum

  1. Undang -Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentr Desa
  2. Permendesa Nomor 1,2,3,4 Tahun 2024
  3. Permendagri Nomor 111,112,113 dan 114.
    4 dan peraturan bupati dan peraturan Walikota yang dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya.

D. Kebijakan Dana Desa.

Secara teoritis dana desa dapat digunakan pada empu bidang meliputi :

  1. Bidang pemerintahan Desa
  2. Bidang Pembangunan desa
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  4. Bidang Pembinaan.

E. Arah Kebijakan Dana Desa

Sebagaimana disebutkan di atas arah kebijakan pengunaan dana secara umum kelada empat bidang. Berdasarkan arahan dan keputusan Permendesa.
Kemudian pada bidang tertentu adanya penekanan agar bisa dijalankan didesa dengan katagori udulan prioritas. Seringkali kebijakan tersebut berbeda tafsir sampai didesa. Bahkan sebagian desa sama sekali belum bisa menjalan kebijakan tersebut.

F. Orientasi Penggunaan Desa di Ker Kutamakmur.

Kecamatan Kutamakmur terletak di sisi selatan Kabur Aceh Utara yang terdiri 39 desa, dengan katagori tertinggal. Secara keseluruhan dapat kami gambarkan bahwa kondisi pembangunan di Kutamakmur sangatw tertinggal dalam segala bidang terutama infrastruktur, sehinr desa yang ada di kecamatan ini kebih cenderung menggunakan dana untuk kegiatan infrastruktur. Sedikit sekar persentasi unr bidang yang lain. Terutama bidang pemberdayaan sebagai jantungnya program dana desa.

G. Kesimpulan

Berdasarkan tulisan diatas penulis berkesimpulan bahwa dana desa yar di gulirkan selama tiga tahun di Kecamatan Kutar belum mampu memberdayakan masyarakatnya. Hal tersebut berdasarkan pada data dan fakta di lapangan. Karena 99 persen dana desa digunakan untuk membangun sarana infrastruktur desa yang sangat jauh dari kelayakan.

H. Penutup

uraian singkat di atas mengacu pada data dan fakta di lapangan khususnya desa dampingan, bahwa tingkat keberhasilan dana desa dalam bidang pemberdayaan khususnya belum maksimal.

I. Saran - Saran.

Kami sangat menyadari bahwa apa yang kami tulis masih terlalu banyak kesalahan dan kejanggalan, untuk itu kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan tulisan ini.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!